Tragedi Ritual Urata di SBD: Teguran Soal Musik dan Miras Berujung Bentrokan, Dua Orang Tewas, Tujuh Orang Diamankan Polisi.

Oleh: Redaksi
Kamis, 10 Sep 2026 | 16:45 WITA 5 menit baca 417 dibaca
Tragedi Ritual Urata di SBD: Teguran Soal Musik dan Miras Berujung Bentrokan, Dua Orang Tewas, Tujuh Orang Diamankan Polisi.
Tragedi Ritual Urata di SBD: Teguran Soal Musik dan Miras Berujung Bentrokan, Dua Orang Tewas, Tujuh Orang Diamankan Polisi. Sumber: Karikatur.

SUMBA BARAT DAYA,11/09/26,, nusaaksaranews.com — Pelaksanaan ritual adat Urata di Kampung Wanno Baru, Desa Sango Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), berakhir tragis. Dua warga meninggal dunia setelah terjadi dua rangkaian kekerasan yang diduga bermula dari teguran terkait bunyi musik dan konsumsi minuman keras di sekitar lokasi ritual.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 00.00 WITA.

Berdasarkan laporan awal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, dua korban meninggal dunia masing-masing inisial M. Ng. L. (68) dan inisial H.D.O. (30).

M disebut merupakan tamu undangan dalam ritual adat tersebut dan didaulat sebagai Rato Adat.

Teguran di Tengah Ritual Adat Berujung Bentrokan.

Menurut kronologi awal kepolisian, ritual adat Urata berlangsung di rumah M. R. Setelah prosesi ritual selesai, kegiatan dilanjutkan dengan makan malam.

Pada saat itu, sejumlah orang berada di sekitar rumah, berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi ritual. Mereka disebut membunyikan musik sambil mengonsumsi minuman keras.

M. kemudian keluar dari rumah dan menegur mereka agar tidak membunyikan musik karena kegiatan adat yang berlangsung merupakan ritual yang bersifat sakral.

Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Situasi memanas hingga terjadi aksi saling lempar batu.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, M. ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di halaman depan rumah tempat ritual berlangsung.

Pemeriksaan medis sementara menunjukkan M. mengalami luka pada bagian belakang kepala hingga leher serta luka pada bagian tangan.

Kematian M. Berlanjut pada Kekerasan Kedua.

Kematian M. kemudian memicu perkembangan situasi di lokasi.

Menurut laporan awal kepolisian, setelah mengetahui inisial M. meninggal dunia, sejumlah anggota keluarga korban mendatangi rumah H.

Di lokasi tersebut kemudian terjadi dugaan penganiayaan terhadap inisial H. menggunakan senjata tajam.

H. ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumahnya, sekitar 50 meter dari tempat tinggalnya. Jarak antara lokasi ditemukannya kedua korban diperkirakan sekitar 150 meter.

Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan inisial H. mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan, dan kedua kaki.

Polisi kini mendalami dua rangkaian kekerasan tersebut untuk memastikan kronologi, motif, serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi.

Tujuh Orang Diamankan untuk Pemeriksaan.

Dalam penanganan awal perkara, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres SBD.

Dalam laporan awal kepolisian, sejumlah nama tercatat sebagai terlapor dalam dua rangkaian kejadian.

Pada rangkaian pertama, polisi mencatat inisial D.Ng.A.(26), Y.A.K., dan N. F. (18).

Sedangkan dalam rangkaian kedua, polisi mencatat inisial P. L.L(45), L.L.Ng.(47), dan P. L.Ng (38).

Adapun nama inisial Th.T. L. tidak termasuk dalam orang yang diamankan, berdasarkan konfirmasi media kepada Kasat Reskrim Polres SBD.IPTU. Yakobus. K. Sanam, S.H. Pada kamis (10/09/26) sekira pukul 23 : 58 menit Wita.

Pada Rabu sekitar pukul 09.00 WITA, orang-orang yang telah diamankan dibawa ke Unit Pidana Umum Satreskrim Polres SBD untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan siapa yang nantinya memiliki keterkaitan secara hukum dengan dua rangkaian peristiwa tersebut.

Hingga tahap ini, status orang yang diamankan tidak dapat serta-merta disamakan dengan tersangka atau orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Tujuh Parang dan Batu Diamankan.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kedua korban telah meninggal dunia.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Barang bukti tersebut antara lain pakaian kedua korban, tujuh bilah parang, satu unit telepon seluler milik Hendrikus, sepasang sandal milik Martinus, serta 10 buah batu gunung yang ditemukan di TKP.

Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap kedua korban dan mendampingi dokter dalam proses pemeriksaan Visum et Repertum (VER).

Polisi Cegah Potensi Aksi Balasan.

Pasca terjadinya dua kematian, aparat gabungan Polres SBD, Polsek Wewewa Barat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC), dan Tim Identifikasi Satreskrim diterjunkan ke lokasi.

Petugas melakukan pengamanan TKP, olah TKP, pendataan korban dan saksi, pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara, serta pengamanan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kasat Reskrim, IPTU. Yakobus K. Sanam, S.H. bersama Kasat Intel Polres SBD juga mengimbau kedua pihak keluarga agar menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan.

Polisi meminta keluarga korban maupun pihak lainnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada Satreskrim Polres SBD.

Polisi Dihadapkan pada Dua Rangkaian Kekerasan.

Peristiwa ini tidak berhenti pada satu bentrokan.

Penyidik kini harus mengurai secara hukum rangkaian pertama yang menyebabkan M. meninggal dunia dan rangkaian berikutnya yang berakhir dengan meninggalnya H.

Keterangan saksi, hasil pemeriksaan orang-orang yang diamankan, hasil olah TKP, barang bukti berupa senjata tajam dan batu, serta hasil pemeriksaan medis menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penyidik Polres SBD menentukan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak dalam dua rangkaian kekerasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan dan pendalaman perkara masih berlangsung di Polres Sumba Barat Daya.

Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat penetapan hukum berdasarkan proses yang berlaku.@

(Red/Yoseph Kalumbang)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp