PENGANIAYAAN BERAT DI KODI UTARA, SEORANG IBU MENINGGAL DUNIA.

Oleh: Redaksi
Sabtu, 26 Sep 2026 | 05:58 WITA 3 menit baca 31 dibaca
PENGANIAYAAN BERAT DI KODI UTARA, SEORANG IBU MENINGGAL DUNIA.
Korban Meninggal Regina Rombo Kodi Sumber: Nusaaksaranews.com

Kodi Utara,26/09/26, nusaaksaranews.com — Seorang perempuan, Regina Rombo Kodi (48), meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan penganiayaan berat di Kampung Rada Meter, Desa Waiholо, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Peristiwa tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian. Informasi awal mengenai kejadian itu disampaikan Kapolsek Kodi Utara, AKP Bernardus B. Kandi, SH, pada Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan informasi kepolisian, korban diketahui bernama Regina Rombo Kodi, lahir di Dendo Ngara pada 16 Mei 1978. Korban berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kampung Rada Meter, Desa Waiholо.

Dalam perkara tersebut, polisi mengidentifikasi seorang laki-laki berinisial PPK (26) sebagai terduga pelaku. PPK diketahui merupakan anak kandung korban dan juga berdomisili di kampung yang sama.

DIDUGA DILAKUKAN MENGGUNAKAN KAYU.

Menurut keterangan awal yang diterima kepolisian, setelah dugaan penganiayaan terjadi, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri dengan membawa sebuah batang kayu kudung yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Informasi tersebut

menempatkan aparat kepolisian pada dua agenda penting: mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.

Hingga berita ini disusun, motif di balik dugaan penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti.

Polisi juga masih perlu mendalami rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah penganiayaan, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku, kondisi tempat kejadian perkara, barang yang diduga digunakan, serta keterangan saksi-saksi.

SOAL DUGAAN GANGGUAN JIWA, POLISI PERLU MEMBUKTIKANNYA.

Keterangan dari pihak keluarga menyebut terduga pelaku diduga telah lama mengalami gangguan kejiwaan.

Namun, informasi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan mengenai kondisi hukum maupun pertanggungjawaban pidana terduga pelaku.

Kondisi kejiwaan seseorang merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keterangan informal keluarga.

Karena itu, apabila informasi mengenai kondisi kejiwaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan, aparat berwenang perlu menjelaskan hasil pemeriksaan yang relevan sesuai ketentuan hukum.

POLISI DITUNTUT UNGKAP KRONOLOGI SECARA UTUH.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban.

Apa yang sebenarnya terjadi di Kampung Rada Meter pada Jumat malam itu? Apa yang menjadi pemicu dugaan penganiayaan? Apakah terdapat saksi yang melihat langsung kejadian? Bagaimana rangkaian tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia? Dan di mana keberadaan terduga pelaku setelah meninggalkan lokasi?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.

Publik juga perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan pencarian terduga pelaku, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

Sebab, perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak cukup hanya berhenti pada informasi bahwa telah terjadi penganiayaan.

Fakta kejadian, motif, alat yang digunakan, rangkaian peristiwa, serta pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga saat ini, PPK tetap disebut sebagai terduga pelaku dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan perkembangan resmi mengenai penanganan perkara tersebut kepada masyarakat.

Catatan redaksi: informasi mengenai dugaan gangguan kejiwaan terduga pelaku dalam berita ini ditempatkan sebagai keterangan keluarga, bukan sebagai kesimpulan medis ataupun kesimpulan hukum.@

(Red/Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp