CURNAK SUMBA DISOROT: ANGGOTA POLISI JADI TERSANGKA PENADAHAN, JT TEWAS SAAT DITANGKAP — SEJAUH MANA MATA RANTAI DITELUSURI?.

Oleh: Redaksi
Minggu, 20 Sep 2026 | 10:14 WITA 4 menit baca 57 dibaca
CURNAK SUMBA DISOROT: ANGGOTA POLISI JADI TERSANGKA PENADAHAN, JT TEWAS SAAT DITANGKAP — SEJAUH MANA MATA RANTAI DITELUSURI?.
Imanue karango Sumber: Istimewa

SUMBA,20/09/26, , nusaaksaranews.com — Kasus pencurian ternak di Pulau Sumba memasuki babak yang menimbulkan pertanyaan lebih luas. Pengungkapan perkara tidak hanya berkaitan dengan ternak yang hilang, tetapi juga menyentuh dugaan penadahan serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menerima, membeli, mengangkut atau menguasai ternak hasil tindak pidana.

Di Sumba Timur, Aipda PBU, anggota Polsek Haharu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan terkait kasus curnak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penadahan.

Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian Imanuel Karangora, Penggiat Media Sosial. Menurut Imanuel, pengungkapan kasus pencurian ternak seharusnya tidak berhenti pada pihak yang diduga mengambil ternak, tetapi juga perlu melihat bagaimana ternak tersebut berpindah tangan apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengambil ternak. Tetapi ke mana ternak itu dibawa, siapa yang menerima, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, dan apakah ada pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat,” ujar Imanuel.

Menurut Imanuel, status tersangka dalam perkara dugaan penadahan harus tetap ditempatkan sebagai proses hukum yang berjalan dan tidak boleh langsung dimaknai sebagai putusan bersalah.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu proses hukumnya harus dihormati. Tetapi penyidik juga perlu menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh, termasuk apabila dalam penyidikan ditemukan pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.

JT Tewas Saat Penangkapan

Perhatian terhadap penanganan curnak di Sumba juga muncul dari perkara di Kabupaten Sumba Barat yang berujung meninggalnya Jowa Tana alias JT (39) saat hendak diamankan polisi pada Selasa, 15 September 2026.

Dalam DUM/Siaran Pers Polres Sumba Barat yang ditujukan kepada Kapolda NTT, kepolisian menyebut JT merupakan salah satu orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian ternak yang sedang diselidiki berdasarkan sejumlah laporan polisi.

DUM tersebut mencatat bahwa tim gabungan Polres Sumba Barat tiba di kediaman JT sekitar pukul 09.40 WITA. Polisi menyatakan JT mengambil parang dan berusaha melawan anggota sebelum kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah.

Menurut DUM tersebut, personel kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Polisi menyebut JT tetap berusaha melarikan diri. Selanjutnya dilakukan tindakan yang menurut laporan kepolisian dimaksudkan untuk melumpuhkan JT.

Dalam laporan itu disebutkan, tembakan mengenai bagian bahu kanan setelah JT terjatuh. Sekitar pukul 10.00 WITA, polisi membawa JT ke RS Kristen Lende Moripa untuk mendapatkan penanganan medis. DUM menyebut JT dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.20 WITA.

Kronologi tersebut juga diberitakan berdasarkan keterangan Polda NTT. Polda NTT menyatakan tindakan terhadap JT dilakukan ketika proses penangkapan dan menyebut JT melakukan perlawanan menggunakan parang.

Imanuel menilai kronologi tersebut perlu ditempatkan secara transparan dalam proses penegakan hukum, termasuk perkembangan penyidikan setelah peristiwa tersebut.

“Yang penting adalah semua fakta harus diuji melalui proses hukum. Apa dasar tindakan yang dilakukan, bagaimana perkembangan penyidikannya, serta bagaimana penyidik mengembangkan perkara setelah penangkapan tersebut, semuanya harus berdasarkan bukti dan keterangan resmi,” ujar Imanuel.

Bukan Sekadar Siapa yang Mengambil Ternak

Imanuel menilai perkara curnak perlu dilihat dari seluruh rangkaian proses yang dapat dibuktikan melalui penyidikan.

Menurutnya, apabila ternak yang dilaporkan hilang kemudian ditemukan atau berpindah kepada pihak tertentu, penyidik perlu mengungkap berdasarkan bukti bagaimana proses perpindahan tersebut terjadi.

“Kalau ada ternak yang diduga hasil kejahatan, pertanyaannya adalah bagaimana ternak itu berpindah, siapa yang menerima, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut dan siapa yang menguasainya. Tetapi sekali lagi, semua itu harus dibuktikan, bukan dibangun dari rumor,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar status seseorang dalam perkara hukum tidak langsung disamakan dengan kesalahan yang telah terbukti.

“Jangan menghakimi orang sebelum ada putusan pengadilan. Tetapi jangan pula menghentikan pengembangan perkara apabila penyidik menemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain,” tegas Imanuel.

Polda NTT Diharapkan Buka Perkembangan Pengembangan Perkara.

Menurut Imanuel, perhatian publik terhadap curnak di Sumba bukan semata-mata mengenai berapa banyak pelaku yang diamankan. Pertanyaan yang lebih penting, menurut dia, adalah sejauh mana penyidik menelusuri seluruh alur perkara berdasarkan bukti yang tersedia.

“Publik membutuhkan penjelasan yang terang. Siapa yang telah diperiksa, apa perkembangan penyidikannya, barang bukti apa yang ditemukan, dan apakah masih ada pihak lain yang sedang ditelusuri. Kalau memang tidak ditemukan keterkaitan dengan perkara lain, sampaikan berdasarkan hasil penyidikan. Kalau ditemukan, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Imanuel menegaskan bahwa munculnya tersangka dalam perkara dugaan penadahan di Sumba Timur dan meninggalnya JT dalam proses penangkapan di Sumba Barat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kedua perkara tersebut merupakan satu jaringan.

Menurutnya, hubungan atau tidak adanya hubungan antarperkara merupakan hal yang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Jangan membuat kesimpulan sebelum ada bukti. Tetapi pertanyaan publik juga jangan diabaikan. Tugas aparat adalah memastikan setiap perkara ditelusuri secara profesional berdasarkan alat bukti sampai terang,” pungkas Imanuel Karangora.@

(Red/Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp