SUMBA BARAT DAYA,10/09/26, nusaaksaranews.com — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tambolaka Santo Agustinus mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) menyelidiki dugaan aktivitas pengiriman ternak babi melalui kawasan Pantai Oro.
Desakan tersebut disampaikan PMKRI Tambolaka sebagai bentuk perhatian terhadap lalu lintas ternak yang menurut mereka diduga dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Tambolaka Santo Agustinus, Dominggus Ghoghi, mengatakan aktivitas tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usul ternak, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat, serta kelengkapan persyaratan administrasi dan kesehatan hewan.
Menurut Dominggus, apabila pengiriman ternak dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang dipersyaratkan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena berkaitan dengan lalu lintas dan kesehatan hewan.
“Kalau ternak dikirim tanpa melalui prosedur yang ditetapkan, termasuk tidak melalui pemeriksaan kesehatan dan ketentuan karantina, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Apalagi lalu lintas ternak babi memiliki risiko terhadap penyebaran penyakit hewan, termasuk African Swine Fever (ASF),” kata Dominggus.
Ia meminta Polres SBD bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas pengiriman melalui Pantai Oro tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu kami mendesak Polres Sumba Barat Daya untuk menyelidiki siapa yang melakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Jangan sampai karena tidak melalui jalur dan pemeriksaan yang semestinya, kemudian menimbulkan risiko bagi peternak di Sumba Barat Daya,” ujarnya.
PMKRI Tambolaka juga menilai dugaan pengiriman tersebut perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap prosedur lalu lintas ternak maupun ketentuan perkarantinaan.
“Pengiriman ternak babi itu, menurut kami, perlu diperiksa karena diduga tidak sesuai dengan SOP yang dibuat oleh pemerintah daerah, baik persyaratan administrasi maupun teknis. Selain itu, aktivitas tersebut juga perlu dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan,” ucapnya.
Dominggus menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal ternak dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Ada aturan yang harus dipatuhi dan ada aspek kesehatan hewan yang harus diperhatikan. Karena itu kami meminta persoalan ini tidak dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
PMKRI Tambolaka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta kepolisian bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan.
PMKRI juga mendorong agar pihak berwenang memastikan apakah pengiriman ternak melalui Pantai Oro tersebut benar-benar memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan hewan, dan ketentuan karantina.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari Polres SBD mengenai hasil pemeriksaan atau status hukum atas dugaan aktivitas pengiriman ternak babi tersebut belum dimuat dalam berita ini.@(Red/Yoseph Kalumbang).***