TAMBOLAKA, nusaaksara.com — Seorang wisatawan perempuan asal Australia berinisial IMC (30) menjadi korban dugaan pencabulan, penganiayaan, dan perampokan saat tengah menikmati suasana pagi di Pantai Ate Ndalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya bergerak cepat dan telah menetapkan seorang remaja pria berusia 17 tahun, AH, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
Kejadian bermula saat AH menghampiri korban sambil membawa seekor kuda dan menawarkan jasa berfoto.
"Tawaran tersebut ditolak oleh korban," ujar Yakobus dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Barat Daya, Jumat (26/6/2026).
Kronologi Kekerasan dan Pencabulan.
Mengetahui tawarannya ditolak, AH diduga langsung naik pitam dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik yang berlanjut pada dugaan pencabulan terhadap korban.
Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, IMC sempat melakukan perlawanan sengit untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelaku. Namun, upaya pelarian korban dihadang oleh tindakan brutal pelaku.
"Korban yang dalam keadaan ketakutan berupaya melakukan perlawanan guna mendapat kesempatan untuk melarikan diri. Namun, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian punggung bawah korban," jelas IPTU Yakobus.
Tidak berhenti di situ, sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian, pelaku juga merampas telepon genggam (iPhone) milik korban. Berdasarkan penyelidikan, sesampainya di rumah, pelaku mendapati ponsel tersebut rusak lalu membantingnya hingga pecah. Akibat penyerangan dan penjarahan ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 25.102.000, di samping trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Proses Hukum Berdasarkan UU Peradilan Anak.
Saat ini, AH telah ditahan di Polres Sumba Barat Daya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan satu unit iPhone yang rusak.
Penyidik menjerat AH dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 473 ayat (3) huruf c jo. Pasal 414 ayat (1) huruf b (Pencabulan dengan kekerasan).
Pasal 479 ayat (1) jo. Pasal 521 (Pencurian dengan kekerasan dan pengrusakan).
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah 18 tahun, IPTU Yakobus menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dikawal ketat secara khusus.
"Pelaku berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), sehingga seluruh proses penyidikannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tegasnya.
Kendati proses hukum mengacu pada UU SPPA, pelaku tetap menghadapi ancaman pidana yang sangat serius. Jika terbukti bersalah di pengadilan, AH terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Saat ini, pihak kepolisian sedang merampungkan pemberkasan tahap pertama untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.#(YK)