Pasien Hemodialisis Jadi Korban Pengeroyokan di Waingapu, Polisi Lakukan Penyelidikan.

Oleh: Redaksi
Sabtu, 08 Agt 2026 | 08:28 WITA 2 menit baca 164 dibaca
Pasien Hemodialisis Jadi Korban Pengeroyokan di Waingapu, Polisi Lakukan Penyelidikan.
Korban Paulus Bali Mema sedang berada di ruangan Perawatan Sumber: Nusaaksaranews.

SUMBA TIMUR,08/08/26, nusaaksaranews.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur tengah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan tempat tinggal yang menimpa seorang pria bernama Paulus Bali Mema. Korban yang diketahui sedang menjalani perawatan rutin cuci darah (hemodialisis) tersebut dikeroyok oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) pada Jumat (7/8/2026) dini hari.

​Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan rumah kos Jalan Pasar Baru KM.4, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur.

​Kronologi Kejadian.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat penghuni kos terbangun akibat adanya aksi pelemparan batu ke arah atap bangunan. Korban yang bermaksud memeriksa situasi dan menegur para pelaku di luar area kos justru mendapat respons agresif.

​Adik korban sekaligus saksi pelapor, Katrina Kodi (18), menyampaikan bahwa sekelompok orang tersebut merangsek masuk dan melakukan perusakan barang-barang di lokasi.

​"Saat mendengar suara pelemparan, kakak saya keluar untuk mengecek. Tidak lama kemudian, beberapa orang merangsek masuk, melempari batu, merusak pintu, dan mengobrak-abrik perabotan," ujar Katrina dalam keterangannya.

​Korban yang berada dalam kondisi fisik lemah akibat sakit tidak sempat menyelamatkan diri. Terduga pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar lima orang kemudian melakukan penganiayaan hingga korban kehilangan kesadaran dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

​Penanganan Hukum oleh Kepolisian.

​Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur pada Jumat (7/8/2026) siang, dengan nomor laporan LP/B/219/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/.

​Dalam penanganan awal, pihak kepolisian menerapkan sangkaan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Hingga saat ini, status para terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan (dalam lidik) oleh pihak berwajib.

​Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara dan hasil olah TKP masih diupayakan dari pihak Polres Sumba Timur.@( NAC)

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp