Karuni, Kec. Loura —, nusaaksaranews.com — Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Kampung Wanno Karedi, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pada Kamis (30/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA. Seorang pria berinisial DMN (39), yang berprofesi sebagai guru, menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban DMN bersama saksi SNB menghadiri sebuah acara adat Belis (Pemale) di lokasi kejadian. Saat korban sedang duduk bersama saksi sekitar pukul 16.00 WITA, terduga pelaku berinisial AS alias G (28) mendatangi korban dari arah belakang dan mendadak melayangkan pukulan.
Aksi tersebut memicu percekcokan antara korban dan terduga pelaku. Di tengah pertengkaran, AS diduga langsung menarik sebilah parang dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah dada sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup serius.
Pasca-kejadian, korban melaporkan tindakan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT , Polres Sumba Barat Daya, di kecamatan Kota Tambolaka.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus, K. Sanam, SH menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan mendatangi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian milik korban, serta membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan penanganan Visum et Repertum (VER).
Saat ini, terduga pelaku AS telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Satreskrim Polres SBD tengah melengkapi berkas perkara, melakukan Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta bersiap melakukan gelar perkara guna peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.(Red/Yoska)***