TAMBOLAKA, nusaaksaranews.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Waikelo mengambil tindakan tegas dengan menggagalkan pengiriman 51 ekor kuda Sandalwood (kuda sandel) asal Sumba Tengah menuju Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Puluhan kuda tersebut terpaksa dikeluarkan dari instalasi karantina karena tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
Kepala Satpel Karantina Waikelo, drh. Verderika Lobo, menegaskan bahwa pihak otoritas karantina tidak akan berkompromi terhadap pengiriman komoditas hewan besar yang tidak dilengkapi dokumen administrasi kedinasan secara lengkap.
"Kami menemukan ada 51 ekor kuda non-prosedural yang diselipkan oleh pihak pembeli asal Sulawesi ke dalam instalasi karantina. Setelah kami lakukan penelitian secara seksama, dokumen puluhan kuda tersebut ternyata bermasalah," ujar Verderika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Kronologi dan Detail Kuota Pengiriman.
Menurut Verderika, temuan ini bermula saat proses verifikasi pengiriman pada Rabu (15/7/2026). Berdasarkan data kuota pengiriman ternak, kuota untuk Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sebanyak 330 ekor telah habis terpakai.
Sementara untuk Kabupaten Sumba Barat, dari total kuota 189 ekor, yang baru terealisasi keluar melalui Pelabuhan Waikelo sebanyak 54 ekor.
Untuk Kabupaten Sumba Tengah sendiri, kuota pengiriman yang dialokasikan adalah sebesar 330 ekor. Pada hari Rabu kemarin, sebanyak 134 ekor kuda asal Sumba Tengah yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan dokumen kedinasan telah resmi diberangkatkan menuju Jeneponto.
Namun, di luar 134 ekor kuda yang legal tersebut, petugas menemukan adanya 51 ekor kuda tambahan yang coba dimasukkan tanpa prosedur yang sah.
"Hari ini, Kamis (16/7/2026), 51 ekor kuda non-prosedural tersebut resmi kami keluarkan dari fasilitas karantina. Kami persilakan pihak pembeli untuk mengurus seluruh kelengkapan administrasinya terlebih dahulu secara legal," tegas Verderika.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar.
Sebagai bentuk pembinaan dan efek jera, otoritas karantina akan melayangkan surat pernyataan tegas kepada pihak penanggung jawab. Verderika juga memperingatkan adanya sanksi berat jika pelanggaran serupa kembali terulang.
"Kami memberikan ketegasan berupa surat pernyataan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan lagi. Sanksi kerasnya, jika membandel, izin operasi atau CV dari pihak penampung dapat kami cabut sehingga mereka tidak diperbolehkan lagi menampung ternak besar maupun kecil di Karantina Waikelo," tambahnya.
Langkah preventif ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Satpel Karantina Waikelo. Sebelumnya pada Desember 2025, otoritas setempat juga berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 49 ekor kuda Sandalwood yang hendak diselundupkan ke Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Alur Verifikasi Ketat Karantina.
Verderika menjelaskan bahwa setiap hewan yang akan dilalulintaskan antarpulau wajib melewati proses verifikasi dokumen yang ketat sebelum Sertifikat Karantina dapat diterbitkan.
Persyaratan berlapis tersebut meliputi:
Surat rekomendasi pengeluaran dari Dinas Peternakan Kabupaten asal.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hasil pengujian laboratorium resmi.
Hasil pemeriksaan fisik kesehatan hewan.
Surat izin pemasukan dari daerah tujuan (Kabupaten Jeneponto).
Surat izin pengeluaran dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sertifikat Veteriner dan dokumen perizinan pendukung lainnya.
"Setelah seluruh dokumen tersebut kami verifikasi, dinyatakan lengkap, dan memenuhi seluruh ketentuan teknis kesehatan hewan, barulah proses pemuatan ke kapal dapat dilaksanakan untuk diberangkatkan menuju daerah tujuan," pungkas Verderika.(Red/Yoseph Kalumbang)