TAMBOLAKA, nusaaksaranews.com — Menjawab keresahan masyarakat terkait tingginya harga BBM eceran yang melambung tinggi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD)pada jumat 24/07/26, mengambil langkah tegas. Tim Tipidter bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melancarkan operasi penertiban maraton terhadap distribusi BBM bersubsidi ilegal di wilayah hukum Polres SBD.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Bripka Marianus Lagho, pada jumat, berfokus pada sejumlah titik krusial di Kecamatan Kota Tambolaka. Operasi yang berlangsung mulai pukul 09:00 hingga pukul 14 : 30 wita atau lebih dari lima jam ini menyisir rute Laramete, Pom bensin
Taworara, Keretana, Weetobula, Radamata, Tambolaka, Jalan Lede Kalumbang arah Karuni, hingga Jalur Poma dan Jalur 30.
30 Pengecer Tanpa Izin Ditindak.
Dalam operasi terpadu tersebut, aparat kepolisian berhasil menindak 30 orang pengecer BBM tanpa izin operasional resmi. Selain menindak para pelaku, tim penindak juga menyita barang bukti berupa:
463 Liter BBM jenis Pertalite
73 Liter BBM jenis Solar(536 liter red).
Langkah tegas ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian atas keluhan warga SBD. Belakangan ini, masyarakat dibuat resah oleh keseragaman harga eceran BBM jenis Pertalite yang dipatok sewenang-wenang—mulai dari Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp30.000 per botol. Patokan harga yang melonjak drastic ini memicu kemarahan publik dan dinilai sangat menghempang perekonomian warga.
Komitmen Penegakan Hukum.
Penindakan terhadap penjualan BBM bersubsidi secara ilegal ini menegaskan komitmen Polres Sumba Barat Daya dalam memutus rantai permainan BBM non-prosedural di tingkat eceran. Langkah penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin ketersediaan serta keterjangkauan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh barang bukti BBM tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Rencana Tindak Lanjut.
1.Langkah kepolisian pasca-penindakan mencakup:
Pembuatan Laporan Informasi (LI) guna mendalami dugaan pelanggaran regulasi distribusi BBM bersubsidi.
2.Pemanggilan dan pemeriksaan terukur terhadap para pemilik barang bukti guna dimintai keterangan.
3.Koordinasi intensif bersama dinas terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan tindakan represif atas praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menaati aturan Niaga Minyak dan Gas Bumi guna memastikan pasokan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diragukan legalitasnya.( Red/NASC)***