Polres Sumba Timur Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pencurian Ternak di Rambangaru, Perkara Anggota Polisi Naik ke Penyidikan.

Oleh: Redaksi
Rabu, 09 Sep 2026 | 07:23 WITA 3 menit baca 26 dibaca
Polres Sumba Timur Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pencurian Ternak di Rambangaru, Perkara Anggota Polisi Naik ke Penyidikan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Heri Cahyadi. Sumber: Humas Polres Sumba Timur.

WAINGAPU,09/09/26,, nusaaksaranews.com — Polres Sumba Timur menetapkan satu orang berinisial R.N.K.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (6/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi hingga melaksanakan gelar perkara.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa saksi korban, pemilik kendaraan roda empat, serta saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Polres Sumba Timur.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan R.N.K.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian ternak.

Terhadap R.N.K.M. selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara Anggota Polres Sumba Timur Naik ke Tahap Penyidikan.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap perkara yang berkaitan dengan seorang anggota Polres Sumba Timur berinisial P.B.U.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta dugaan peran yang bersangkutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polres Sumba Timur kemudian melakukan gelar perkara terkait P.B.U. pada Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a KUHP, sesuai keterangan resmi Polres Sumba Timur.

Dengan demikian, perkara yang berkaitan dengan P.B.U. saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tahap ini, P.B.U. belum disebut sebagai tersangka. Penentuan status hukum selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kapolres: Tidak Ada Perlakuan Berbeda.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil gelar perkara.

“Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana, kata Kapolres, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Propam Periksa P.B.U.

Selain proses pidana, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Timur juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap P.B.U.

Yang bersangkutan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang bersangkutan, sementara proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penadahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Polres Sumba Timur memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.

Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara dan tidak menarik kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum seluruh proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.@

(Redaksi/ Yoseph Kalumbang)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp