Polres SBD Selidiki Dugaan Masuknya Belasan Jeriken Pertalite Tanpa Dokumen di Pelabuhan Waikelo.

Oleh: Redaksi
Minggu, 19 Jul 2026 | 02:14 WITA 4 menit baca 319 dibaca
Polres SBD Selidiki Dugaan Masuknya Belasan Jeriken Pertalite Tanpa Dokumen di Pelabuhan Waikelo.
Tipidter Polres SBD sedang memeriksa dugaan BBM sebelah kiri Kapten Kapal Ridho Ilahi. Sumber: Nusaaksaranews.com

TAMBOLAKA, nusaaksaranews.com — Aparat Penegak Hukum dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) tengah mendalami dugaan pemasukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara tidak resmi di Pelabuhan Waikelo, Kecamatan Loura, Kabupaten SBD, pada Sabtu (18/07/2026) pagi.

​Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi awal mengenai pengangkutan BBM dalam jumlah besar menggunakan armada laut dari Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB).

​Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres SBD turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Saat petugas tiba di dermaga, aktivitas bongkar muatan Kapal Motor (KM) Ridho Illahi dilaporkan telah selesai. Kendati demikian, polisi mendapati belasan jeriken berkapasitas sekitar 20 hingga 30 liter berisi cairan berwarna hijau yang diduga kuat sebagai Pertalite masih berada di atas kapal.

​Sebelumnya, informasi mengenai adanya pengiriman BBM ini telah beredar melalui rekaman video yang memperlihatkan sebuah mobil pikap tengah memuat jeriken-jeriken tersebut di pelabuhan asal sebelum bertolak menuju Sumba.

​Terkait keberadaan BBM tersebut, muncul dua keterangan yang berbeda di lokasi kejadian. Nakhoda KM Ridho Illahi menegaskan bahwa mesin penggerak kapal miliknya menggunakan bahan bakar jenis Solar, bukan Pertalite. Sementara itu, salah seorang oknum anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Waikelo menyebutkan bahwa belasan jeriken Pertalite tersebut rencananya akan digunakan untuk mengoperasikan mesin penyedot air.

​Aktivitas pemeriksaan di dermaga ini juga dipantau langsung oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Waikelo, Tonny E. Bokty, SE, M.Hum.

​Merespons peristiwa ini, Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/07/2026) malam, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses penanganan persoalan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​"Saya akan sampaikan (perkembangannya) nanti setelah urusan dinas di Polda selesai," ujar IPTU Yakobus singkat melalui sambungan telepon, mengingat dirinya saat ini sedang menjalankan tugas kedinasan di Kupang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen pengangkutan, asal-usul barang, serta tujuan akhir dari pengiriman BBM tersebut.

​Dugaan masuknya BBM dari luar daerah ini mencuat di tengah melonjaknya harga Pertalite di tingkat pengecer di wilayah Sumba Barat Daya, di mana harga per botol ukuran 1,5 liter terpantau menembus angka Rp30.000. Ditengarai, selisih harga yang tinggi ini menjadi pemantik masuknya pasokan BBM secara tidak resmi dari luar Pulau Sumba.

​REGULASI & ATURAN PERTAMINA:

Siapa yang Berhak Menggunakan Pertalite?

​Untuk memperkuat agar diketahui oleh Publik, Siapa yang menggunakan Partalite dalam aturan hukum mengenai pemanfaatan Pertalite, yang sejak tahun 2022 telah ditetapkan sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) atau BBM yang disubsidi/dikompensasi oleh negara adalah:

​Dasar Hukum Utama:

Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

​Berdasarkan aturan BPH Migas dan Pertamina, pihak yang berhak menggunakan konsumen JBKP (Pertalite) adalah:

​Kendaraan Pribadi Roda Dua dan Roda Empat:

Digunakan untuk transportasi personal dengan batasan spesifikasi mesin tertentu (saat ini mobil dinas milik pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN dilarang menggunakan Pertalite).

​Transportasi Umum:

Angkutan kota (angkot), taksi resmi, dan kendaraan umum pelat kuning yang memiliki izin trayek resmi.

​Usaha Mikro/UMKM:

Wajib menyertakan Surat Rekomendasi dari dinas terkait (Dinas Koperasi dan UMKM atau Kepala Desa/Lurah) untuk alokasi kuota tertentu.

​Sektor Pertanian & Perikanan:

Petani kecil (untuk mesin perontok padi, traktor, atau mesin pompa sedot air) dan nelayan kecil dengan perahu motor di bawah 5 GT.

Catatan Penting:

Pembelian menggunakan jeriken untuk sektor ini hanya diperbolehkan jika memiliki Surat Rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan setempat yang mencantumkan volume kebutuhan bulanan dan identitas pemiliknya. Pertanyaannya adakah surat Rekomendasi tersebut?.

​Sanksi Hukum.

Penyalahgunaan:

Pengangkutan dan jual-beli BBM bersubsidi/kompensasi tanpa izin usaha niaga atau dokumen resmi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Red/ NAC)

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp