SUMBA TIMUR, 13/08/26, nusaaksaranews.com — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur bergerak cepat mengamankan lima orang terduga pelaku penganiayaan dan perusakan rumah kos di Jalan Pasar Baru KM.4, Kelurahan Kambajawa, Waingapu. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) dini hari itu melukai Paulus Bali Mema, seorang pasien yang tengah rutin menjalani terapi medis hemodialisis (cuci darah).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumba Timur, Ipda Paul Dimu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mengingat terdapat variasi usia di antara para terduga pelaku, penyidik melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Berikan ruang dan kesempatan bagi tim penyidik untuk bekerja secara profesional. Biarlah proses hukum yang sedang berjalan ini yang akan menjawab semua pertanyaan publik," ujar Paul Dimu saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (12/8/2026).
Kronologi Insiden.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/219/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR, aksi kekerasan bermula sekitar pukul 02.00 WITA. Penghuni kos terbangun akibat hujan lemparan batu di atap bangunan.
Katrina Kodi (18), adik korban sekaligus saksi pelapor, menuturkan bahwa abangnya berinisiatif keluar untuk memeriksa keadaan dan menegur sekelompok orang tak dikenal di luar area kos. Namun, teguran tersebut justru direspons secara brutal.
Sekelompok orang tersebut merangsek masuk, merusak fasilitas bangunan, dan mengobrak-abrik perabotan. Korban yang berada dalam kondisi fisik lemah tidak mampu menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan akibat sabetan kekerasan fisik dan harus dilarikan ke fasilitas medis.
Sorotan Hukum dan Kemanusiaan.
Kekerasan terhadap warga asal Kodi ini memicu gelombang simpati dan sorotan dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Pembela Keadilan Sumba menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga proses peradilan.
Perwakilan LBH Nusantara, Christofel Katupu, meminta jajaran Polres Sumba Timur memberikan atensi khusus agar perkara diproses secara adil tanpa intervensi.
Atensi serupa datang dari praktisi pendidikan dan pemerhati kemanusiaan, Anisetus Beingo Ole. Dari sudut pandang moral, Anisetus mengecam tindakan tidak manusiawi terhadap korban yang sedang berjuang melawan sakit berat. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian, namun mendorong transparansi penuh atas peran masing-masing terduga pelaku.
Ancaman Pidana.
Dalam penanganan awal, penyidik menerapkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman pidana untuk pasal ini berkisar antara 5 hingga 9 tahun penjara jika terbukti mengakibatkan luka berat.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap diberlakukan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Redaksi Nusa Aksara News terus membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)