Tambolaka, 13/08/26, nusaaksaranews.com — Pintu lalu lintas ternak babi dari Kupang menuju Pulau Sumba resmi dibuka kembali secara terbatas. Kendati demikian, otoritas karantina menegaskan bahwa kelonggaran kebijakan ini bukan berarti ternak babi dari luar daerah bisa melenggang bebas tanpa pengawasan mendalam.
Kebijakan pembatasan terukur ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.500.7.2.4/103/DISNAK/2026 tertanggal 23 Juni 2026, yang disusul oleh Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak.500.6.1/1.564/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Kepala Karantina Waikelo Kabupaten Sumba Barat Daya, drh. Verderika Lobo, menegaskan bahwa setiap ternak yang masuk wajib melalui mekanisme skrining kesehatan yang sangat ketat demi mengantisipasi potensi gelombang baru penularan wabah African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika.
“Perlu ditegaskan, boleh masuk bukan berarti bebas masuk. Setiap lalu lintas ternak babi dari luar wajib tunduk pada prosedur karantina, kelengkapan dokumen kesehatan, dan penerapan biosekuriti tinggi,” tegas drh. Verderika Lobo kepada Media Rabu (12/8/2026).
Syarat Berlapis: Wajib Hasil Laboratorium dan Re-Vaksinasi.
Guna memastikan Pulau Sumba tidak kembali terpapar wabah ASF yang berisiko melumpuhkan ekonomi peternak lokal, otoritas menetapkan sederet syarat administratif dan teknis yang tidak dapat ditawar oleh para pelaku usaha:
1.Dokumen Resmi: Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
2.Uji Bebas ASF: Mengantongi hasil uji laboratorium (PCR/ELISA) yang masih berlaku dan menyatakan ternak negatif ASF.
3.Status Vaksinasi: Menyertakan bukti sah status vaksinasi ASF.
4.Izin & Rekomendasi: Mengantongi surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan kabupaten tujuan serta izin transit yang sah.
Pengawasan Fisik dan Sistem Transit Tertutup.
Setibanya ternak di pelabuhan pintu masuk, petugas karantina bersama Pejabat Otoritas Veteriner akan langsung melancarkan pemeriksaan dokumen secara konfrontatif dengan kondisi fisik hewan di lapangan.
Petugas menegaskan toleransi nol (zero tolerance) terhadap indikasi penyakit:
*Jika ditemukan gejala klinis ASF, ternak sakit, atau kematian dalam perjalanan, seluruh kelompok ternak dalam armada tersebut akan ditolak masuk/transit dan wajib dihalau kembali ke daerah asal.
Sementara itu, untuk ternak babi yang sekadar melintas (transit) menuju kabupaten lain di Pulau Sumba, diberlakukan skema pengawasan berlapis:
*Sistem Sealed Transport: Pengangkutan menggunakan armada tersegel.
*Prohibisi: Dilarang keras menurunkan, memperjualbelikan, atau memindahkan ternak di sepanjang rute perjalanan.
*Pengawalan: Pergerakan armada wajib berada di bawah pengawalan ketat petugas berwenang.
Otoritas mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku bisnis peternakan untuk mematuhi regulasi ini tanpa kompromi demi menjaga keberlangsungan populasi ternak babi di Sumba.@( Redaksi Nusaaksaranews.com)