TAMBOLAKA,01/09/26,, nusaaksaranews.com — Ketua Forum Pemuda NTT Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kristoforus Bali Ate, meminta Polres SBD terus melakukan penanganan secara profesional terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah BRI yang dilaporkan oleh Yesua Todo Nura Lele.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana nasabah dan dalam laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang diduga melibatkan seorang staf BRI Cabang Waikabubak. Nilai kerugian yang disebut oleh pihak pelapor mencapai miliaran rupiah.
Kristoforus menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Selasa (1/9/2026), dengan meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau boleh saya imbau agar kita terus bekerja sama, saling berdampingan, transparansi dan juga profesional mengungkap keluhan masyarakat,” ujar Kristoforus.
Ia mengatakan masyarakat tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Namun, menurutnya, penghormatan tersebut perlu diimbangi dengan pelayanan dan komunikasi yang baik kepada masyarakat yang melaporkan suatu persoalan.
“Kami masyarakat menghormati pihak yang berwenang, demikian sebaliknya agar segala sesuatu yang berkaitan dengan keluhan dan pelaporan bisa terselesaikan dengan baik,” katanya.
Minta Penanganan Dilakukan Secara Profesional.
Kristoforus mengapresiasi langkah Polres SBD yang telah menerima laporan dan memberikan ruang kepada pihak korban beserta pihak yang mendampinginya untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kasatreskrim Polres SBD beserta anggota yang telah menerima dan berkomunikasi dengan pihak pelapor.
“Terima kasih atas penerimaan Pak Kasatreskrim dan anggota-anggota yang berperan dalam urusan ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Kristoforus berharap proses tersebut terus berlanjut sesuai prosedur sehingga pihak pelapor memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Ia meminta aparat penegak hukum tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan hak-hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kristoforus juga menyatakan bahwa apabila proses penanganan di tingkat Polres SBD belum memberikan kejelasan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang tersedia.
“Apabila mungkin dari pihak Polres sendiri tidak mampu menangani ini, pastinya kami akan upayakan untuk menindaklanjuti dengan melapor ke jenjang yang lebih tinggi,” tegasnya.
Namun, ia mengatakan masih menaruh kepercayaan terhadap Polres SBD untuk menangani laporan tersebut.
“Saya yakin dan percaya bahwa hari ini Polres SBD mampu menyelesaikan ini. Apalagi Pak Kasatreskrim sudah menyediakan waktu dan bisa berjumpa langsung dengan korban,” ujarnya.
Minta BRI Berikan Klarifikasi.
Selain meminta kepastian dari aparat penegak hukum, Kristoforus juga berharap pihak BRI memberikan ruang klarifikasi terkait persoalan yang dilaporkan nasabah tersebut.
Menurutnya, pemberitaan mengenai suatu perkara sebaiknya memperoleh informasi dari berbagai pihak sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan yang sedang ditangani.
Ia meminta pihak BRI dapat memberikan keterangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, khususnya mengenai informasi yang dapat disampaikan kepada publik.
“Saya pikir BRI atau oknum yang melakukan ini, dia tidak bisa juga untuk membatasi para awak media untuk menyampaikan atau mencari informasi,” katanya.
Kristoforus menilai klarifikasi dari pihak BRI penting agar informasi yang beredar tidak hanya berasal dari satu pihak.
“Kalau memang itu, saya pikir saya minta tolong kalau bisa BRI juga harus berani memberikan informasi dan klarifikasi agar jangan sepihak informasi yang dipublikasi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, melainkan agar seluruh informasi mengenai perkara yang masih dalam proses dapat disampaikan secara proporsional.
Minta Hak Nasabah Diperhatikan.
Kristoforus mengatakan masyarakat tidak meminta pihak tertentu untuk membela salah satu pihak dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah pelayanan, transparansi dan kepastian mengenai proses penanganan laporan.
“Masyarakat tidak butuh dibela, tapi lebih bagaimana untuk diberikan pelayanan. Mari kita transparan, baik itu administrasi, apa saja yang berkaitan dengan urusan nasabah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan seluruh jajaran BRI.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur, hal tersebut menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah sesuai hukum.
“Jadi mungkin ada oknum-oknum staf BRI yang tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujarnya.
Siap Mengawal Secara Konstitusional.
Sebagai bagian dari masyarakat dan pemuda daerah, Kristoforus menyatakan pihaknya siap mengawal perkembangan persoalan tersebut dengan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Ia meminta setiap laporan masyarakat ditanggapi secara profesional dan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau boleh saya sarankan agar setiap laporan atau keluhan masyarakat tolong ditanggapi dan bisa diselesaikan keluhan mereka,” katanya.
Menurut Kristoforus, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan kepastian mengenai laporan yang telah disampaikan, sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Waikabubak belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak BRI maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Perlu ditegaskan, dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana disebut dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang sah.@
(Red/Yoseph Kalumbang)***