Gudang Cuma Ditutup Terpal, Kementan Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi 'Toko Matahari' di SBD.

Oleh: Redaksi
Jumat, 03 Jul 2026 | 06:34 WITA 3 menit baca 36 dibaca
Gudang Cuma Ditutup Terpal, Kementan Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi 'Toko Matahari' di SBD.
Gudang tokoh Matahari Sumber: Istemewa

TAMBOLAKA, nusaaksaranews.com — Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap karut-marut distribusi pupuk di wilayah Indonesia Timur. Kementan mengancam akan mencabut izin usaha Toko Matahari, salah satu kios pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan dari Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) Kementan pada Selasa (30/6/2026). Fasilitas gudang penyimpanan milik Toko Matahari kedapatan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) secara fatal.

​Temuan Sidak: Pupuk Subsidi Terlantar di Teras Rumah.

​Sidak dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Ir. H. Nandang Sudrajad, M.M., bersama Kepala Pusat PVTPP Dr. Ir. Lely Nuryati, M.Sc., dan Direktur Wilayah BRNP NTT Dr. Novalisa Perdana Ester Lumentut, SP., M.Sc. Tim Kementan didampingi oleh Wakil Bupati SBD, Kepala Dinas Pertanian SBD Frin Tuka, Katimker SBD serta Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) SBD, Kristina Bili.

​Di lokasi, tim menemukan pemandangan yang memprihatinkan. Ratusan karung pupuk bersubsidi yang seharusnya disimpan di gudang standar yang aman dan kering, justru hanya ditumpuk di teras belakang rumah yang terbuka.

​Sebagian stok lainnya diletakkan di dalam bangunan semipermanen tanpa pintu, bercampur dengan tumpukan kayu, dan hanya dilindungi oleh selembar kain terpal. Kondisi ini dinilai sangat rentan merusak kualitas pupuk akibat paparan cuaca langsung.

​“Temuan ini sedang kami dalami secara intensif untuk memastikan tingkat pelanggarannya terhadap prosedur penyimpanan resmi,” tegas Nandang Sudrajad di lokasi sidak.

​Dipicu Protes Viral Petani Kodi Utara.

​Investigasi lapangan ini merupakan respons cepat Kementan setelah mencuatnya protes keras para petani dari Kecamatan Kodi Utara yang viral di media sosial. Video amatir memperlihatkan adu mulut antara perwakilan petani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan pihak pengelola Toko Matahari.

​Ketegangan tersebut dipicu oleh kebijakan sepihak dari pengelola Toko Matahari yang menolak berkas administrasi dan surat penebusan pupuk milik petani. Padahal, dokumen tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh PPL dan Ketua Kelompok Tani (Poktan).

​Sebelum turun ke gudang logistik, rombongan Kementan RI dan organisasi TMI sempat menggelar dialog terbuka dengan perwakilan delapan kelompok tani di Desa Ramadana, Karuni, Kecamatan Loura. Dalam dialog tersebut, jeritan para petani terkait karut-marut birokrasi dan distribusi terungkap jelas.

​“Secara teknis, komoditas jagung harus dipupuk pada usia 15 hari. Namun di lapangan, pupuk baru tersedia saat tanaman berusia 25 hari. Keterlambatan ini menurunkan produktivitas lahan kering dan merugikan petani,” ungkap Ketua Kelompok Tani Setia, Yohanes Routa Geli.

​Desakan Pengusutan dari Hulu ke Hilir.

​Kondisi ini memicu gelombang desakan dari elemen masyarakat setempat. Dinas Pertanian SBD serta aparat penegak hukum diminta untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas tata kelola penyaluran pupuk dari hulu ke hilir di wilayah SBD. Masyarakat menuntut adanya evaluasi transparan guna menutup celah potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik penimbunan yang merugikan hajat hidup petani.

​Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi secara berimbang (cover both sides) dari pihak manajemen Toko Matahari serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya terkait hasil temuan tim Kementan RI dan langkah hukum selanjutnya.( Redaksi)

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp