Dugaan Pengeroyokan Meltripaul Rongga, Kuasa Hukum Soroti Peran Kasi Propam Polres SBD.

Oleh: Redaksi
Senin, 17 Agt 2026 | 03:03 WITA 3 menit baca 57 dibaca
Dugaan Pengeroyokan Meltripaul Rongga, Kuasa Hukum Soroti Peran Kasi Propam Polres SBD.
Gerson Dawa, S.H bersama Jimi Lay, S.H. Sumber: Nusaaksaranews.com

TAMBOLAKA,17/08/26, nusaaksaranews.com — Kuasa hukum Meltripaul E. Rongga, Gerson Dawa, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) untuk memproses secara serius laporan dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya pada 15 Juni 2026.

​Pernyataan tersebut disampaikan Gerson Dawa bersama advokat Jimi Lay, S.H., saat memberikan keterangan resmi di Kantor Hukum Meltripaul E. Rongga, S.H., M.Pd. & Rekan, Minggu (16/8/2026).

​Pertanyakan Sikap dan Komunikasi Oknum Kepolisian.

​Gerson mengungkapkan bahwa langkah keterbukaan informasi publik melalui siaran langsung di media sosial dilakukan untuk memantau sejauh mana penanganan perkara berjalan. Setelah tindakan tersebut, korban sekaligus pelapor, Meltripaul E. Rongga, diperiksa oleh penyidik Polres SBD.

​Namun, pihak kuasa hukum menyoroti adanya komunikasi via pesan singkat dari inisial K.A, yang disebut menjabat sebagai Kasi Propam Polres SBD. Gerson mempertanyakan dugaan peran perwira tersebut yang disinyalir berupaya mencarikan penasihat hukum bagi pihak terlapor.

​"Secara prosedur, pihak terlapor memiliki hak untuk menentukan kuasa hukumnya sendiri secara independen. Kami mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan dalam rangkaian peristiwa ini," ujar Gerson.

​Ia menambahkan,inisial K. A, juga hadir dalam acara syukuran pada malam terjadinya dugaan pengeroyokan tersebut. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa poin yang disampaikan merupakan bentuk praduga sah menurut hukum dan bukan bentuk tuduhan tindak pidana tanpa pembuktian.

​Gunakan Hak Hukum dan Amankan Alat Bukti Digital.

​Terkait komunikasi melalui aplikasi pesan singkat yang diduga sempat dihapus, pihak kuasa hukum memastikan telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan guna kepentingan pembuktian formal.

​Apabila penanganan perkara di tingkat Polres tidak berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi. Langkah tersebut meliputi pelaporan ke Bidpropam Polda NTT, Divpropam Mabes Polri, hingga koordinasi dengan Komisi III DPR RI selaku mitra kerja kepolisian.

​Pemeriksaan Saksi dan Pengawalan Transparansi.

​Hingga Minggu (16/8/2026), dua orang saksi pelapor termasuk korban telah selesai memberikan keterangan kepada penyidik. Pihak kuasa hukum menilai keterangan yang disampaikan telah memenuhi unsur pembuktian dan kini tengah menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi dari Kasat Reskrim Polres SBD.

Meminta dukungan Pers.

Kuasa hukum Meltripaul E. Rongga, Gerson Dawa, S.H., meminta dukungan insan pers dari berbagai media massa untuk mengawal penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa kliennya. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara terbuka, akuntabel, dan profesional.

​"Atas izin dari klien kami, kami memohon dukungan rekan-rekan media agar perkara ini mendapatkan perhatian publik dan diproses secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Gerson saat ditemui di Tambolaka, kantor hukum MeltriPaul. E. Rongga. S.H, M.Pd dan Rekan.

pada Minggu 16/08/26

​Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.@(Red/Yoseph kalumbang)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

1 Tanggapan
B
Benyamin Radias dawa
1 bulan yang lalu

Harus mempertegas semua masalah dgn benar

Komentar
Share WhatsApp