Dugaan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah di BRI Waikabubak: Polres SBD Panggil Saksi Kunci dan Terbitkan SP2HP.

Oleh: Redaksi
Senin, 27 Jul 2026 | 13:36 WITA 2 menit baca 31 dibaca
Dugaan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah di BRI Waikabubak: Polres SBD Panggil Saksi Kunci dan Terbitkan SP2HP.
Yosua Todo Nuralele,memengang SP2HP Sumber: Nusaaksaranews.

TAMBOLAKA, nusaaksaranews.com — Pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berbasis sistem perbankan di Bank BRI Cabang Waikabubak memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus memanggil saksi baru untuk membongkar dugaan rekayasa kredit fiktif senilai miliaran rupiah tersebut.

​Langkah tegas kepolisian ini tertuang dalam SP2HP Nomor: B/148.a/VII/2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, S.H.

​Empat Orang Telah Diperiksa.

​Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi untuk membedah konstruksi perkara yang dilaporkan oleh Yosua Todo Nura Lele. Selain pelapor, tiga pejabat/pegawai pihak Bank BRI Cabang Waikabubak juga telah dimintai keterangan resmi, yakni:

​Hamdan Abdullah.

​Raimond Lukito Widiatmo.

​Pande Made Yogi Winata.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih bergulir secara intensif untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum.

​Rencana Gelar Perkara:

Penyidik saat ini fokus mengumpulkan bukti dokumen pendukung dan memeriksa saksi tambahan. Langkah ini dilakukan sebelum penyidik menggelar perkara resmi untuk menentukan apakah status kasus ini layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

​Penyidik Panggil Istri Almarhum Debitur.

​Guna mengurai benang kusut kasus yang diduga telah berlangsung sejak enam tahun lalu ini, Satreskrim Polres SBD menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi I Nomor: B/316/VII/2026/Reskrim.

​Penyidik memanggil Magdalena Cusugio Malo, istri dari almarhum Moses Nura Lele—debitur pemilik aset rumah yang sempat dilelang oleh pihak BRI dalam perkara pinjaman kredit tersebut. Almarhum Moses sendiri merupakan kakak kandung dari pelapor, Yosua Todo Nura Lele.

​Agenda Pemeriksaan:

Kamis, 30 Juli 2026.

​Waktu: Pukul 09.00 WITA.

​Lokasi: Mapolres Sumba Barat Daya.

​Magdalena diminta hadir membawa seluruh dokumen dan bukti pendukung terkait pinjaman almarhum suaminya. Keterangannya dinilai menjadi kunci vital untuk memverifikasi dugaan indikasi permainan kredit fiktif yang merugikan pihak pelapor hingga miliaran rupiah.

​Dengan pemanggilan saksi-saksi kunci dan pengumpulan bukti digital serta dokumen perbankan, Polres SBD menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan dugaan skandal perbankan ini secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.( Red/ Yoseph Kalumbang)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp