SUMBA BARAT DAYA,04/9/26,, nusaaksaranews.com — Proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Yosua Todo Nuralele pada Desember 2022 kembali menjadi sorotan. Sejumlah keterangan mengenai proses pelunasan utang, transaksi rekening, serta pengalihan tanah yang sebelumnya menjadi jaminan kredit tercantum dalam Berita Acara Wawancara (BAW) salah satu pihak yang diperiksa.
Salah satu keterangan tersebut disampaikan Magdalena S. Malo. Dalam BAW, Magdalena menerangkan bahwa dirinya mengenal Yosua Todo Nuralele karena yang bersangkutan merupakan adik kandung dari suaminya, almarhum Moses Nura Lele.
Magdalena juga menerangkan bahwa dirinya bersama suaminya pernah memiliki fasilitas pinjaman rekening koran pada Bank BRI Cabang Waikabubak.
Menurut keterangan dalam BAW, pada 2019 nilai pinjaman tersebut mencapai sekitar Rp1,562 miliar dengan jaminan berupa tanah yang berada di Keretana, Kelurahan Weetobula, Kabupaten Sumba Barat Daya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 678.
Magdalena menerangkan, kondisi ekonomi dan kesehatan suaminya membuat kewajiban pembayaran kredit tidak dapat dipenuhi secara normal. Dalam keterangannya, pihak bank disebut beberapa kali melakukan penagihan dan pada awal 2019 memasang pemberitahuan terkait rencana pelelangan atas tanah yang menjadi jaminan.
Penyelesaian Utang Berujung Pengalihan Tanah.
Dalam BAW tersebut, Magdalena menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan keluarga almarhum suaminya.
Karena persoalan kredit tersebut, menurut keterangannya, komunikasi kemudian dilakukan dengan Yosua Todo Nuralele untuk membantu penyelesaian kewajiban kepada BRI Cabang Waikabubak.
Magdalena mengaku tidak mengikuti seluruh pembicaraan mengenai kesepakatan penyelesaian utang tersebut. Menurut keterangannya, komunikasi lebih banyak berlangsung antara pihak bank, almarhum suaminya, dan Yosua Todo Nuralele.
Ia menerangkan bahwa pada 26 Mei 2020, pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh pihak BRI Cabang Waikabubak.
Namun, Magdalena menyatakan dirinya maupun suaminya tidak menerima dokumen atau surat khusus dari pihak bank yang menerangkan pelunasan tersebut.
Selanjutnya, pada 19 Juni 2020, Magdalena bersama suaminya, Yosua Todo Nuralele dan istri Yosua, Kristina Meuz, datang ke kantor Notaris Frince Mone Kaka.
Dalam proses tersebut, menurut keterangan Magdalena, turut hadir seorang petugas BRI Cabang Waikabubak berinisial T.
Di hadapan notaris kemudian dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas tanah yang sebelumnya menjadi jaminan kredit.
Magdalena mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai lelang atau nilai transaksi yang menjadi dasar proses tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima uang hasil penjualan tanah tersebut.
Dalam keterangannya, Magdalena menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi penerimaan uang atas penjualan tanah tersebut.
Transaksi Rp320 Juta hingga Rp1,28 Miliar Dipersoalkan.
Selain keterangan mengenai proses jual beli tanah, dokumen yang menjadi bahan penyelidikan juga memuat sejumlah transaksi rekening yang masih memerlukan penelusuran.
Dalam rincian transaksi tertanggal 28 Mei 2020, tercatat transaksi debit sekitar Rp320 juta, kemudian kredit sekitar Rp1,28 miliar dan kembali terdapat transaksi debit sekitar Rp1,28 miliar.
Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai transaksi Rp320 juta yang disebut berkaitan dengan penarikan melalui petugas bank berinisial T.
Selain itu, terdapat keterangan mengenai penarikan sekitar Rp65 juta yang disebut berkaitan dengan bunga berjalan atas pinjaman Moses Nura Lele.
Namun, seluruh transaksi tersebut masih berupa materi keterangan dan dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui rekening koran, bukti transaksi, dokumen kredit, serta keterangan para pihak yang terkait.
Perhitungan Utang Ikut Dipersoalkan.
Persoalan lain yang muncul dalam dokumen tersebut berkaitan dengan perhitungan kewajiban kredit.
Dokumen yang menjadi bahan penyelidikan mencantumkan adanya keterangan mengenai slip kewajiban Moses Nura Lele sekitar Rp1,497 miliar, kewajiban Magdalena sekitar Rp1,28 miliar, serta uang muka sekitar Rp320 juta yang disebut atas nama Magdalena.
Dokumen tersebut juga mempersoalkan mekanisme pembayaran yang dilakukan Yosua Todo Nuralele.
Dalam keterangan yang tercantum, Yosua disebut bukan sebagai peminjam fasilitas rekening koran, melainkan sebagai pihak yang membantu proses penebusan atau penyelesaian kewajiban kredit.
Terdapat pula perbedaan angka yang masih dipersoalkan, antara lain baki debet sekitar Rp1,28 miliar dengan angka sekitar Rp960 juta yang disebut sebagai bagian dari penebusan.
Persoalan mengenai bunga dan pembayaran bulanan juga disebut dalam dokumen. Salah satu keterangan menyebut pembayaran sekitar Rp16 juta per bulan yang terdiri atas pembayaran pokok dan bunga.
Dokumen tersebut bahkan memuat perhitungan yang dipersoalkan mengenai peningkatan nilai kewajiban hingga sekitar Rp3,562 miliar.
Angka-angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai kewajiban yang sebenarnya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap dokumen kredit, rekening koran, bukti pembayaran, perhitungan bunga, serta dokumen pelunasan.
SP2HP Sebut T dan Pihak Lain dalam Penanganan Perkara.
Perkara ini masih berada dalam penanganan aparat kepolisian.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, proses penanganan perkara masih berjalan. Dalam dokumen tersebut tercantum inisial T bersama dua pihak lainnya dalam perkembangan pemeriksaan perkara.
Pencantuman nama atau inisial dalam SP2HP tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
BRI Cabang Waikabubak Sudah Dikonfirmasi.
Media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BRI Cabang Waikabubak mengenai proses pelunasan kredit, transaksi pada 26, 27 dan 28 Mei 2020, serta proses pengalihan SHM Nomor 678.
Dalam komunikasi tersebut, pihak BRI Cabang Waikabubak menyampaikan Via WA kepada awak media bahwa tanggapan mengenai persoalan tersebut perlu diberikan oleh pihak BRI yang berwenang di Bali.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak BRI yang berwenang mengenai transaksi dan proses penyelesaian kredit yang dipersoalkan.
Polisi Didorong Telusuri Alur Dana.
Dengan adanya BAW, SP2HP dan dokumen transaksi yang menjadi bagian dari perkara, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban melalui proses hukum.
Di antaranya mengenai dasar transaksi pada 26, 27 dan 28 Mei 2020, sumber dan tujuan aliran dana, status pelunasan kredit, perhitungan pokok dan bunga, transaksi Rp320 juta dan Rp1,28 miliar, serta hubungan penyelesaian kewajiban kredit dengan pengalihan SHM Nomor 678.
Seluruh pihak yang disebut dalam dokumen tersebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Pada akhirnya, kebenaran mengenai transaksi, pelunasan kredit, aliran dana dan dugaan kerugian dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Media menempatkan seluruh uraian mengenai dugaan transaksi dan persoalan perhitungan utang tersebut sebagai informasi berdasarkan keterangan dalam dokumen pemeriksaan dan materi perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya penetapan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.@(Red/Yoseph Kalumbang).***