TAMBOLAKA, nusaaksaranews.com — Ironi dunia pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 1.554 guru paruh waktu kini terhimpit krisis finansial serius akibat hak bulanan mereka yang diduga sengaja digantung oleh pemerintah daerah selama empat bulan terakhir. Demi bertahan hidup dan menutupi kebutuhan sehari-hari, para pahlawan tanpa tanda jasa ini terpaksa berutang sana-sini.
Berdasarkan data yang dihimpun, ribuan guru paruh waktu ini merupakan penyangga utama pendidikan di SBD sekaligus kelompok tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terbesar. Jumlah mereka yang mencapai 1.554 orang menguasai hampir separuh dari total 3.219 tenaga kontrak daerah di wilayah tersebut. Namun, kontribusi besar ini justru dibalas dengan ketidakpastian nasib.
SK "Bodong" Tanpa Nominal dan Tanpa SPK.
Bukan hanya soal urusan perut yang tertunda karena upah mandek, para guru juga mengeluhkan kejanggalan dalam regulasi birokrasi. Surat Keputusan (SK) penugasan yang diterbitkan oleh instansi terkait dituding cacat transparansi karena sama sekali tidak mencantumkan rincian nominal upah secara spesifik.
Lebih parah lagi, hingga saat ini belum ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) pendukung yang diterbitkan. Padahal, SPK merupakan landasan hukum mutlak yang menjamin dan melindungi hak finansial mereka secara legal. Kondisi karut-marut ini memicu gelombang desakan kuat dari para guru di lapangan. Mereka menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten SBD untuk segera membuka ruang transparansi terkait tata kelola anggaran operasional bagi tenaga pendidik kontrak.
"Kami hanya meminta hak kami yang sudah kami tukar dengan keringat mengajar. Mengapa anggarannya tidak transparan?" ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Dinas P dan K SBD Kompak Bungkam.
Upaya mengurai benang kusut ini sebenarnya telah dilakukan oleh awak media. Surat konfirmasi dan klarifikasi resmi mengenai mandeknya pembayaran upah serta kejelasan klausul SK yang dinilai janggal tersebut sudah dilayangkan sejak pertengahan tahun lalu.
Namun, alih-alih memberikan solusi atau sekadar penjelasan, pihak otoritas Dinas P dan K Kabupaten SBD justru memilih menutup mata. Hingga berita ini ditayangkan, baik Bendahara Dinas maupun Kepala Dinas P dan K SBD kompak bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi sama sekali.
Sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, awak media masih terus berupaya membuka ruang komunikasi guna mendapatkan perimbangan informasi dan menanti iktikad baik dari pihak dinas untuk menjelaskan ke mana larinya anggaran yang menjadi hak para guru tersebut.
# Redaksi / YK.