SUMBA BARAT DAYA , nusaaksaranews.com — Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sudaryono, mengingatkan para pelaku usaha di sektor perunggasan untuk menjaga keseimbangan margin keuntungan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga stabilitas harga pangan yang berkeadilan, baik bagi peternak di tingkat hulu maupun masyarakat di tingkat konsumen.
Penegasan tersebut disampaikan Sudaryono usai menggelar pertemuan dengan sejumlah peternak ayam di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menekankan bahwa komoditas unggas seperti daging ayam dan telur termasuk dalam kategori barang pokok penting (bapokting), mirip dengan beras dan jagung, sehingga fluktuasi harganya berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
"Mekanisme perdagangan sengaja diatur oleh pemerintah agar peternak maupun konsumen sama-sama terlindungi. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan secara berlebihan di atas penderitaan pihak lain, baik itu rakyat sebagai pembeli maupun rakyat sebagai peternak," ujar Sudaryono.
Intervensi Harga dan Solusi Konkrit.
Merespons tren penurunan harga ayam dan telur yang sempat terjadi di tingkat peternak, Kementerian Pertanian bersama para pelaku usaha telah menyepakati Harga Acuan Pembelian (HAP) baru. Langkah intervensi ini diambil agar harga jual di tingkat peternak tidak merosot di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, per 15 Juli 2026, ditetapkan harga minimal sebagai berikut:
Ayam Hidup (Live Bird):
Minimal Rp 19.500 per kilogram (kg) untuk semua ukuran.
Telur Ayam: Minimal Rp 24.000 per kg di tingkat peternak.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi fondasi awal untuk membentuk harga eceran di pasar masyarakat yang ideal dan tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Perkuat Pengawasan Rantai Pasok.
Selain menetapkan batas bawah harga, Sudaryono memaparkan bahwa Kementan telah menyiapkan rangkaian solusi hulu ke hilir. Di antaranya adalah jaminan penyediaan pakan ternak yang mudah diakses dengan harga terjangkau, serta penguatan lini pengawasan pasar.
Pengawasan ketat akan difokuskan untuk mengantisipasi adanya praktik spekulasi atau permainan harga oleh oknum tidak bertanggung jawab yang dapat merusak ekosistem perunggasan nasional.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh ekosistem ini berjalan efisien, baik dari segi produksi maupun distribusi. Target ke depan adalah memperkecil jarak (gap) antara HPP di peternak dan HET di konsumen, sehingga iklim usaha tetap kondusif dan masyarakat tidak diberatkan," pungkasnya.# Redaksi/ Yk.