YAHUKIMO, 26 SEPTEMBER 2026 , nusaaksaranews.com — Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua mendesak negara tidak berhenti pada penanganan keamanan dalam merespons dugaan penembakan warga sipil di Kampung Samboga, Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat pastoral bertanggal 24 September 2026, menyusul laporan mengenai penembakan warga sipil pada 18 September 2026.
KINGMI meminta persoalan tersebut ditangani dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM), perlindungan masyarakat sipil, serta penyelidikan yang dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
Dalam suratnya, KINGMI menyatakan bahwa peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil merupakan persoalan serius kemanusiaan. Namun, dalam konteks jurnalistik, pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai sikap dan penilaian pihak gereja, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Bukan Sekadar Siapa Pelaku, Tetapi Apa yang Sebenarnya Terjadi?.
Pertanyaan terbesar yang kini muncul bukan hanya mengenai siapa yang melakukan penembakan, tetapi juga apa yang sebenarnya terjadi di Samboga pada malam 18 September 2026.
Laporan Human Rights Defender (HRD) menyebut enam warga—Yonas Aje, Pilatus Porpom, Daniel Timuka, Kani Borpom, Yanus Patika, dan Elli Timuka—dilaporkan mengalami luka tembak. Laporan tersebut menyebut mereka merupakan warga setempat yang bekerja sebagai petani dan sebelumnya berada di lokasi pendulangan. ?
Sementara itu, informasi dari TPNPB menyebut terdapat 10 warga dalam rombongan yang menjadi korban penembakan dan enam orang mengalami luka tembak. Klaim tersebut juga menyebut para warga sedang bergerak dari lokasi pendulangan menuju Kampung Samboga. ?
Perbedaan informasi tersebut justru memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan verifikasi independen di lapangan.
Sebab, tanpa pemeriksaan lokasi, keterangan saksi, dokumentasi medis, serta pemeriksaan bukti yang relevan, publik masih belum memiliki gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
KINGMI Soroti Pendekatan Keamanan.
KINGMI juga mempertanyakan pendekatan negara dalam menangani konflik di Papua yang dinilai terlalu menitikberatkan pada aspek keamanan dan stabilitas politik.
Gereja meminta TNI-Polri maupun pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata memastikan masyarakat sipil tidak menjadi korban.
Sikap tersebut sejalan dengan seruan KINGMI sebelumnya agar dugaan penembakan di Samboga diselidiki secara independen dan transparan, termasuk memastikan siapa yang melakukan penembakan, bagaimana situasi ketika peristiwa berlangsung, serta apakah terdapat prosedur dan peringatan sebelum penggunaan kekuatan. ?
Di sinilah persoalan Samboga menjadi penting untuk dibuka secara terang.
Jika benar terdapat warga sipil yang terkena tembakan, siapa yang menembak? Dalam situasi apa tembakan terjadi? Apakah terjadi kontak senjata? Bagaimana identitas orang-orang yang berada di lokasi diverifikasi? Dan apakah seluruh korban telah memperoleh akses medis serta perlindungan yang memadai?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan satu pihak.
Akses Pemeriksaan Menjadi Kunci.
Informasi yang berkembang juga menunjukkan adanya persoalan akses terhadap lokasi dan korban.
Pada 22 September, dua korban dilaporkan telah dievakuasi ke RSUD Dekai, sementara pada saat seruan gereja disusun, empat korban lainnya masih dalam proses pencarian. Kondisi dan jumlah korban juga disebut masih membutuhkan verifikasi independen. ?
Karena itu, KINGMI meminta negara memberikan ruang bagi tim pencari fakta dari Pacific Islands Forum (PIF) dan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Permintaan tersebut merupakan posisi resmi KINGMI sebagaimana tertuang dalam surat pastoralnya.
Presiden Diminta Evaluasi TNI-Polri.
KINGMI juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja pimpinan institusi pertahanan dan keamanan nasional, khususnya dalam penanganan persoalan di Tanah Papua.
Namun, evaluasi tersebut seharusnya tidak menggantikan proses pencarian fakta.
Justru, evaluasi kelembagaan dan penyelidikan terhadap satu peristiwa harus berjalan berdasarkan bukti, sehingga tidak berubah menjadi tuduhan sepihak maupun pembenaran terhadap salah satu versi.
Kasus Samboga kini berada pada titik yang membutuhkan transparansi.
Publik membutuhkan jawaban mengenai jumlah korban, kondisi korban, kronologi kejadian, pihak yang menggunakan senjata, keberadaan aparat di lokasi, kemungkinan adanya kontak senjata, serta proses evakuasi dan penanganan medis korban.
Human Rights Monitor juga mencatat kasus tersebut sebagai dugaan penembakan terhadap enam warga sipil Orang Asli Papua di sekitar Samboga pada 18 September 2026 dan menyebut enam orang telah dievakuasi dalam kondisi kritis. Catatan tersebut tetap merupakan laporan pemantauan dan bukan putusan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab. ?
Dengan demikian, kebenaran kasus Samboga tidak boleh ditentukan oleh narasi pihak yang paling keras bersuara.
Kebenaran harus diuji melalui fakta, saksi, bukti, pemeriksaan medis, pemeriksaan lokasi, dan proses penyelidikan yang transparan.
KINGMI pada akhirnya menyerukan agar penyelesaian persoalan Papua tidak terus bertumpu pada penggunaan kekuatan, melainkan mengedepankan dialog, perlindungan masyarakat sipil, penghormatan terhadap HAM, dan upaya mencari jalan damai.
Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, sejumlah informasi mengenai dugaan penembakan Samboga masih memerlukan verifikasi independen. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Kondisi ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum dan pemeriksaan fakta selesai.@
( Red/ Yoseph Kalumbang).***