DUGAAN TPPO DI HOTEL SASANDO KUPANG, PADMA DESAK POLDA NTT USUT MANAJEMEN PT FBI.

Oleh: Redaksi
Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:00 WITA 5 menit baca 31 dibaca
DUGAAN TPPO DI HOTEL SASANDO KUPANG, PADMA DESAK POLDA NTT USUT MANAJEMEN PT FBI.
Greg Retas Daeng. Sumber: Nusaaksaranews.com

KUPANG, 26 September 2026, nusaaksaranews.com — Dugaan praktik eksploitasi terhadap sejumlah pekerja perempuan di lingkungan Hotel Sasando Kupang mendapat sorotan serius dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia.

Melalui siaran pers tertanggal 26 September 2026, PADMA Indonesia mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan pemeriksaan dan proses hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses perekrutan maupun pengelolaan tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Flobamora Bangkit Internasional (PT FBI).

Desakan tersebut muncul setelah PADMA mengaku menerima pengaduan masyarakat dan melakukan telaah terhadap sejumlah informasi mengenai kondisi pekerja yang disebut direkrut dari luar daerah dan kemudian bekerja di Kupang.

PADMA menilai persoalan tersebut perlu diperiksa lebih jauh karena menurut mereka terdapat sejumlah fakta yang tidak cukup dipandang hanya sebagai perselisihan hubungan kerja.

Bukan Sekadar Sengketa Ketenagakerjaan?.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut PADMA perlu diuji melalui proses hukum, antara lain dugaan adanya perjanjian kerja yang dianggap memberatkan pekerja, pemotongan upah sebesar 25 persen, serta kewajiban pembayaran Rp12 juta apabila pekerja mengundurkan diri.

PADMA menilai pola tersebut perlu diperiksa dalam perspektif UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama apabila dalam proses perekrutan dan hubungan kerja ditemukan unsur penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, pemaksaan, jeratan utang, atau bentuk eksploitasi lainnya.

Namun, tuduhan tersebut masih merupakan pernyataan dan penilaian PADMA Indonesia dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Karena itu, pertanyaan penting yang kini berada di tangan aparat penegak hukum adalah: apakah persoalan tersebut murni merupakan perselisihan hubungan kerja, atau terdapat indikasi tindak pidana yang harus diproses dalam kerangka UU TPPO?.

Jawabannya harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pekerja, pihak perekrut, manajemen perusahaan, serta bukti-bukti lain yang relevan.

Klausul Rp12 Juta Perlu Diuji.

Salah satu poin yang disoroti PADMA adalah dugaan adanya kewajiban membayar Rp12 juta apabila pekerja mengundurkan diri.

Jika benar terdapat klausul tersebut, substansinya perlu diperiksa secara objektif: apa dasar pembebanan biaya tersebut, bagaimana klausul itu dibuat, apakah pekerja memahaminya ketika menandatangani kontrak, dan apakah penerapannya membuat pekerja berada dalam posisi tidak bebas untuk mengakhiri hubungan kerja.

Hal tersebut penting karena keberadaan sebuah perjanjian kerja tidak dengan sendirinya membuktikan adanya TPPO. Sebaliknya, keberadaan kontrak juga tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pelanggaran apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.

Di sinilah penyelidikan aparat menjadi penting.

PADMA Minta Polda NTT Tidak Berhenti pada Aspek Administratif.

PADMA mendesak Kapolda NTT melalui unit yang menangani perlindungan perempuan dan perdagangan orang untuk memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh.

PADMA meminta aparat menelusuri sedikitnya:

1.proses awal perekrutan pekerja;

2.pihak yang melakukan perekrutan;

3.informasi pekerjaan yang diberikan kepada calon pekerja;

isi dan proses 4.penandatanganan kontrak;

5.mekanisme pembayaran upah;

6.dasar pemotongan upah;

7.dugaan kewajiban pembayaran Rp12 juta;

8.kondisi kerja para pekerja; serta

9.aliran pembayaran yang berkaitan dengan hubungan kerja tersebut.

Pemeriksaan terhadap rangkaian fakta itu dinilai penting agar perkara tidak berhenti pada perdebatan mengenai kontrak atau besaran upah apabila ternyata ditemukan indikasi tindak pidana.

Perlindungan Pekerja Juga Diminta.

Selain meminta proses hukum, PADMA mendesak agar pekerja yang disebut sebagai korban memperoleh perlindungan selama proses pemeriksaan.

PADMA meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan perlindungan fisik, pemulihan trauma, dan memastikan hak-hak hukum mereka tetap terpenuhi apabila status korban nantinya didukung hasil pemeriksaan aparat.

Perlindungan korban memang merupakan bagian penting dalam kerangka penanganan TPPO. Regulasi pemerintah juga menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dapat memberikan informasi atau melaporkan dugaan TPPO kepada aparat penegak hukum.

PADMA Dorong Penelusuran Aset Jika Ditemukan Indikasi.

PADMA juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan, PADMA mendorong aparat mempertimbangkan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk mengenai pencucian uang.

PADMA juga meminta agar aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat ditindak sesuai prosedur hukum dan tidak menghambat pemenuhan hak korban, termasuk restitusi apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.

Polda NTT Didesak Transparan.

Kasus ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan satu pihak.

PADMA menyampaikan dugaan. Aparat penegak hukum yang harus menguji. Pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Karena itu, proses pemeriksaan menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana para pekerja direkrut, apa yang dijanjikan kepada mereka, apa isi kontraknya, bagaimana upah dibayarkan, mengapa terdapat dugaan pemotongan 25 persen, serta apa dasar munculnya kewajiban pembayaran Rp12 juta.

Jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pihak yang dilaporkan.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, maka perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PADMA Indonesia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan DPR RI apabila mereka menilai penanganan perkara di tingkat Polda NTT berjalan lambat.

Hingga berita ini disusun, materi yang menjadi dasar pemberitaan ini merupakan siaran pers dan pernyataan PADMA Indonesia. Konfirmasi dari PT Flobamora Bangkit Internasional atau manajemen Hotel Sasando mengenai tudingan tersebut perlu dimuat apabila telah diperoleh. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.@

( Red/ Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp