JAKARTA,25/09/26, nusaaksaranews.com — Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak pemerintah membuka penyelidikan yang independen, transparan, imparsial, dan menyeluruh atas laporan dugaan penembakan terhadap warga sipil Orang Asli Papua di Kampung Samboga, Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang dilaporkan terjadi pada 18 September 2026.
Desakan tersebut disampaikan PADMA Indonesia melalui pernyataan sikap tertanggal 24 September 2026. Lembaga tersebut menyatakan keprihatinan atas laporan dugaan kekerasan terhadap masyarakat sipil di tengah situasi keamanan yang masih sensitif di Papua.
PADMA menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan bahwa setiap dugaan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“PADMA INDONESIA mengutuk keras setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil, siapa pun pelakunya,” demikian pernyataan PADMA Indonesia.
ENAM WARGA DILAPORKAN MENJADI KORBAN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, keluarga korban, tokoh gereja, kepala suku, pembela HAM, serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya evakuasi, enam warga dilaporkan mengalami luka yang diduga akibat tembakan.
Laporan Human Rights Defender (HRD) yang diberitakan pada 22 September 2026 juga menyebut enam warga asli setempat sebagai korban dugaan penembakan di sekitar Kampung Samboga pada 18 September 2026. Keenam nama tersebut adalah Yonas Aje (22), Pilatus Porpom (25), Daniel Timuka (19), Kani Borpom (20), Yanus Patika (28), dan Elli Timuka (28).
Perkembangan berikutnya menyebutkan dua korban telah ditemukan dan dievakuasi ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis, sementara empat korban lainnya pada saat laporan tersebut dibuat masih dalam proses pencarian. Informasi tersebut disampaikan HRD dan diberitakan pada 22 September 2026.
Namun, status, kondisi masing-masing korban, kronologi lengkap kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penembakan tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan secara independen.
INFORMASI BERBEDA, FAKTA MASIH HARUS DIUJI.
Kasus Samboga kini berada dalam pusaran informasi yang berbeda.
Pada 21 September 2026, juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyampaikan klaim bahwa 10 warga sipil ditembak aparat ketika keluar dari lokasi pendulangan emas menuju Kampung Samboga. TPNPB menyebut enam orang mengalami luka tembak. Klaim tersebut juga diberitakan sejumlah media pada 21–22 September 2026.
Namun, klaim tersebut belum dapat dijadikan sebagai fakta final sebelum dilakukan verifikasi independen.
Dalam pemberitaan yang sama, TPNPB juga mengakui belum memiliki dokumentasi foto atau video mengenai kondisi korban karena keterbatasan akses menuju lokasi.
Di sisi lain, keterangan dari unsur TNI yang diberitakan media menunjukkan adanya perbedaan informasi.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari satuan tugas di bawah Kogabwilhan III. Sementara Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf Rifqi Khanif menyatakan dirinya belum menerima informasi mengenai insiden sebagaimana yang diberitakan.
Perbedaan keterangan tersebut justru memperlihatkan satu persoalan utama: fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Samboga pada 18 September 2026 belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
Karena itu, PADMA Indonesia menilai diperlukan mekanisme penyelidikan yang independen agar fakta tidak berhenti pada pertukaran klaim antara satu pihak dan pihak lainnya.
PADMA: JANGAN MENETAPKAN STATUS WARGA TANPA BUKTI.
PADMA Indonesia juga mengingatkan agar warga sipil Papua yang melakukan aktivitas tradisional seperti berkebun, berburu, mencari ikan, mengambil hasil hutan, maupun mendulang tidak secara otomatis dicap sebagai anggota kelompok bersenjata.
Menurut PADMA, status seseorang harus ditentukan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan lokasi keberadaan, pekerjaan tradisional, ataupun identitas etnis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan seruan Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua yang sebelumnya meminta agar warga sipil tidak digeneralisasi sebagai anggota kelompok bersenjata tanpa pembuktian. DKP KINGMI juga menyerukan perlindungan warga sipil, akses kemanusiaan, serta penyelidikan independen terhadap dugaan penembakan di Samboga.
APA YANG HARUS DIUNGKAP?.
PADMA Indonesia menilai penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menembak.
Menurut lembaga tersebut, sejumlah hal harus diperiksa secara menyeluruh, antara lain kronologi kejadian, posisi dan kondisi korban, penggunaan senjata api, identitas personel yang berada di sekitar lokasi, keberadaan aparat, perintah operasi, bukti medis dan balistik, serta rantai komando apabila terdapat keterlibatan aparat dalam operasi keamanan.
Termasuk pula dugaan pembatasan akses menuju lokasi korban dan laporan mengenai kerusakan fasilitas gereja.
PADMA menegaskan bahwa rumah ibadah, fasilitas kesehatan, tenaga kemanusiaan, korban, saksi, serta masyarakat sipil harus memperoleh perlindungan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena tanpa akses ke lokasi, pemeriksaan medis, keterangan saksi, dan bukti yang dapat diuji, publik hanya akan berhadapan dengan dua versi informasi yang saling bertentangan.
SEMBILAN DESAKAN PADMA INDONESIA.
Dalam pernyataan sikapnya, PADMA Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, meminta dilakukan penyelidikan independen, transparan, imparsial, dan menyeluruh terhadap laporan dugaan penembakan warga sipil di Samboga.
Kedua, mendesak Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan, bertemu korban serta keluarga, mengumpulkan keterangan masyarakat dan tokoh gereja, serta memastikan perlindungan bagi saksi.
Ketiga, meminta pemerintah menjamin akses kemanusiaan bagi tenaga medis, gereja, keluarga korban, tokoh adat, pembela HAM, dan lembaga kemanusiaan.
Keempat, meminta agar warga sipil tidak dilabeli sebagai anggota TPNPB/OPM tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap laporan intimidasi masyarakat serta dugaan kerusakan fasilitas gereja.
Keenam, PADMA meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi independen terhadap rantai komando, tata kendali, dan pelaksanaan operasi TNI-Polri di Papua apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan operasi.
Ketujuh, PADMA meminta pemerintah membuka akses nyata terhadap mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan mekanisme Special Procedures.
Kedelapan, pemerintah diminta menjamin pemulihan korban dan keluarga, termasuk pelayanan kesehatan, rehabilitasi, perlindungan keamanan, bantuan hukum, serta hak atas informasi, kebenaran, dan pemulihan apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran.
Kesembilan, PADMA menyerukan kepada TNI, Polri, dan TPNPB/OPM agar menghentikan tindakan yang menempatkan masyarakat sipil di tengah kekerasan bersenjata.
INVESTIGASI HARUS MENJADI JAWABAN, BUKAN SEKADAR KLAIM.
PADMA Indonesia menegaskan bahwa pembelaan terhadap warga sipil tidak berarti membenarkan kekerasan kelompok bersenjata.
Sebaliknya, penolakan terhadap kekerasan kelompok bersenjata juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat negara.
Dalam konteks Samboga, kedua prinsip tersebut perlu ditempatkan secara bersamaan: kekerasan terhadap warga sipil harus ditolak, sementara siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum.
Dengan adanya perbedaan informasi mengenai jumlah korban, kondisi korban, kronologi kejadian, serta pihak yang diduga terlibat, penyelidikan independen menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang hingga kini masih terbuka.
Bukan sekadar siapa yang membuat klaim, tetapi apa yang sebenarnya terjadi di Samboga pada 18 September 2026, siapa yang berada di lokasi, bagaimana penggunaan kekuatan terjadi, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap hukum.
PADMA Indonesia mendorong pemerintah membuka ruang dialog damai yang kredibel dengan melibatkan gereja, masyarakat adat, korban, perempuan, pembela HAM, dan unsur masyarakat sipil.
“Jangan biarkan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap normal di Tanah Papua. Hentikan impunitas, lindungi warga sipil, ungkap kebenaran, tegakkan keadilan, dan bangun perdamaian,” tegas PADMA Indonesia dalam pernyataan sikapnya.@
(Red/Yoseph Kalumbang).***