JAKARTA, nusaaksaranews.com — Dewan Pers mengeluarkan sikap resmi terkait insiden yang dinilai mencederai hubungan profesional serta mencederai asas saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme. Sikap ini dipicu oleh tindakan advokat senior, Hotman Paris Hutapea, yang melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan melayangkan pertanyaan mengenai apakah klien Hotman, Febri Adiansah (mantan Jampidsus yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri), merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Merespons pertanyaan itu, Hotman Paris justru menjawab dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?"
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan penyesalan mendalam atas respons emosional sang pengacara. Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap sebuah pertanyaan jurnalis seharusnya disikapi dengan kepala dingin, bukan dengan makian.
"Dewan Pers menyesalkan sikap Advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujar Komaruddin dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Nusaaksaranews.com, Selasa (21/07/2026).
Menyoroti Etika Profesi Hukum dan Fungsi Jurnalistik
Insiden ini memicu sorotan tajam mengenai batas penegakan etika komunikasi publik oleh penegak hukum maupun advokat saat berhadapan dengan media massa. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan mengajukan pertanyaan adalah proses legal jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas tersebut bertujuan menggali informasi demi memenuhi hak publik untuk tahu.
Dewan Pers mengeluarkan dua poin utama sebagai respons atas insiden ini:
- Menyesalkan Sikap Merendahkan: Mendesak narasumber agar menggunakan cara rasional dan beretika dalam menanggapi pertanyaan media.
- Menghormati Kerja Jurnalistik: Mengingatkan semua pihak bahwa wartawan bekerja di bawah amanat UU Pers untuk menegakkan nilai demokrasi dan supremasi hukum.
Ketaatan Kode Etik: Mengimbau para jurnalis untuk tetap teguh mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan profesinya di lapangan.
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf
Di sisi lain, menyusul gelombang kritik publik dan teguran dari Dewan Pers, Hotman Paris Hutapea langsung menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terbuka melalui akun media sosial pribadinya.
Ia mengaku emosinya terpancing akibat situasi konferensi pers yang padat dan berondongan pertanyaan yang menurutnya sudah dijawab berulang kali. Meski demikian, Hotman menyatakan tidak ada niat untuk merendahkan profesi wartawan dan meminta maaf kepada jurnalis terkait beserta seluruh organisasi pers di Indonesia.( Red/ NAC)