Selisih Data Pengiriman Babi Kupang–Sumba Timur Capai 35 Ekor, Disnak dan Karantina Diminta Klarifikasi.

Oleh: Redaksi
Rabu, 26 Agt 2026 | 00:10 WITA 3 menit baca 322 dibaca
Selisih Data Pengiriman Babi Kupang–Sumba Timur Capai 35 Ekor, Disnak dan Karantina Diminta Klarifikasi.
Selisih Data Pengiriman Babi Kupang–Sumba Timur Capai 35 Ekor, Disnak dan Karantina Diminta Klarifikasi. Sumber: Nusaaksaranews.com

WAINGAPU,26/8/26,, nusaaksaranews.com — Perbedaan data jumlah ternak dalam dokumen pengiriman babi dari Kota Kupang menuju Kabupaten Sumba Timur menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi administrasi dan proses pemeriksaan lalu lintas ternak antarpulau.

Penelusuran terhadap sejumlah dokumen pengiriman babi jenis persilangan (finisher) milik pengirim Feri Wunda dari Kota Kupang dengan penerima Umbu Jimi Takandjanji di Sumba Timur melalui KMP Cakalang menunjukkan adanya perbedaan jumlah ternak antara dokumen rekomendasi pemasukan dan sertifikat kesehatan hewan.

Dalam Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) Badan Karantina Indonesia Nomor 2026-H3.0-5300.2-K.H.1-000977, yang diterbitkan di Kupang pada 24 Agustus 2026, tercatat sebanyak 120 ekor babi, terdiri dari 100 ekor jantan dan 20 ekor betina.

Sementara itu, Surat Rekomendasi Pemasukan Nomor Disnak 524.3/1103/Keswan/VIII/2026 dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur mencantumkan kuota pemasukan hingga 155 ekor, terdiri dari 144 ekor jantan dan 11 ekor betina.

Dengan demikian, terdapat perbedaan sebanyak 35 ekor antara jumlah yang tercantum dalam rekomendasi pemasukan dan jumlah yang tercatat dalam sertifikat kesehatan hewan.

Perbedaan angka tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, kondisi itu penting diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen rekomendasi, dokumen karantina, hasil pemeriksaan dan jumlah fisik ternak yang diberangkatkan.

Ketentuan Biosekuriti Jadi Perhatian.

Dalam surat rekomendasi pemasukan tersebut, pemilik ternak diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan terkait kesehatan dan lalu lintas ternak.

Di antaranya, ternak harus dinyatakan bebas African Swine Fever (ASF) berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PCR, tidak melakukan transit di luar daerah asal sebagaimana dipersyaratkan, serta melaporkan kedatangan ternak setelah tiba di Pelabuhan Waingapu.

Sementara itu, Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan Badan Karantina Indonesia menyatakan ternak memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan tidak menunjukkan keberadaan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Ketentuan tersebut menjadi penting mengingat ASF merupakan penyakit hewan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi dan aktivitas ekonomi peternak.

Karena itu, kesesuaian antara jumlah ternak dalam dokumen dengan jumlah fisik di lapangan menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas ternak, terutama pada wilayah yang memiliki risiko penyebaran penyakit hewan.

Perlu Penjelasan dari Instansi Terkait.

Perbedaan jumlah antara kedua dokumen tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh instansi berwenang.

Pertama, bagaimana mekanisme sinkronisasi data antara rekomendasi pemasukan yang diterbitkan Dinas Peternakan Sumba Timur dengan dokumen kesehatan hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia.

Kedua, apakah terdapat perubahan jumlah ternak antara saat rekomendasi pemasukan diterbitkan dengan saat pemeriksaan karantina dilakukan di daerah asal.

Ketiga, bagaimana pencatatan dan pemeriksaan fisik ternak dilakukan sebelum keberangkatan serta setelah ternak tiba di Pelabuhan Waingapu.

Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan perbedaan angka dalam dokumen.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi.

Redaksi memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan perbedaan data tersebut.

Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, termasuk Pejabat Otoritas Veteriner, diharapkan dapat menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi pemasukan dengan kuota 155 ekor serta bagaimana pencocokan data dilakukan dengan dokumen karantina yang mencatat 120 ekor.

Sementara Badan Karantina Indonesia, baik petugas di wilayah Kupang maupun Waingapu, diharapkan memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan, pencatatan jumlah fisik ternak dan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan Nomor 2026-H3.0-5300.2-K.H.1-000977.

Penjelasan dari kedua instansi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan 35 ekor tersebut terjadi karena perubahan jumlah ternak, perbedaan tahapan administrasi, atau sebab lain yang dapat dijelaskan secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan guna memenuhi prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.@

(Red/Yoseph Kalumbang)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp