ATAMBUA (18/07/26), nusaaksaranews.com — Pengadilan Negeri (PN) Atambua resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota. Dengan putusan ini, status tersangka artis jebolan Indonesian Idol 2025 tersebut dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan gugur dan batal demi hukum.
Sidang agenda putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., di ruang sidang utama PN Atambua pada Selasa (14/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menilai adanya tindakan penundaan penanganan perkara yang tidak sah (undue delay) oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Belu selaku termohon. Hakim juga menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 atas nama pemohon tidak sah.Status tersangka dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada.
Berikut adalah beberapa poin krusial dalam putusan PN Atambua:
Pembatalan Administrasi Hukum: Menyatakan segala surat, keputusan, administrasi, maupun tindakan hukum turunan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Pemulihan Nama Baik: Memerintahkan Polres Belu untuk memulihkan hak-hak Piche Kota dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula (restitutio in integrum).
Kuasa Hukum Bakal Tuntut Ganti Rugi.
Merespons putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Piche Kota yang tergabung dalam "Koalisi Lakki" menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melayangkan gugatan kerugian materiil maupun inmateriil terhadap Polres Belu atas dampak yang dialami kliennya selama masa penahanan.
Ketua Tim Hukum Koalisi Lakki, Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar, terutama karena seluruh aktivitas profesionalnya sebagai penyanyi dan figur publik terhenti total.
"Kami pastikan akan menggugat semua kerugian yang dialami Piche Kota sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Polres Belu. Salinan resmi amar putusan sudah kami kantongi, dan per tanggal putusan dibacakan, status tersangka klien kami resmi gugur," ujar Cosmas saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (16/7/2026).
Sebagai informasi, tim hukum "Koalisi Lakki" yang mengawal kasus ini beranggotakan enam advokat, yaitu Cosmas Jo Oko, S.H., Oktafianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., Yohanes Gore J. Ari, S.H., Fransisco B. Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., dan Anjelina Wora Roi Wani, S.H.( Red/NAC)