TAMBOLAKA, 2 September 2026, , nusaaksaranews.com — Redaksi Nusaaksaranews. Com, menerima salinan dokumen resmi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Nomor: MAK/11/IV/2026 pagi ini, Rabu, 2 Agustus 2026. Dokumen setebal satu halaman tersebut memuat peringatan keras dan langkah preventif kepolisian dalam menghadapi ancaman tahunan: kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil seiring masuknya wilayah NTT ke dalam fase krusial musim pancaroba, peralihan dari musim hujan ke musim kemarau yang rentan memicu titik api.
Dalam maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Rudi Darmoko, korporasi dan masyarakat dilarang keras membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Polisi menilai, praktik lancung membersihkan lahan dengan api bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan kejahatan lingkungan yang berdampak masif terhadap kesehatan publik.
"Pemerintah berkewajiban menjamin lingkungan udara yang sehat," tulis Rudi dalam maklumat tersebut. Korps Bhayangkara menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang merusak fungsi lingkungan hidup adalah kejahatan komprehensif yang harus diperangi bersama.
Jerat Hukum Berlapis bagi Pelaku.
Dokumen kepolisian ini tidak main-main dalam merinci sanksi. Bagi warga maupun korporasi yang kedapatan memicu kebakaran, Polda NTT telah menyiapkan pasal-pasal pidana berlapis dari berbagai undang-undang berat.
Di antaranya, pelanggar terancam jeratan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman bui hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Tak hanya itu, regulasi perkebunan (UU No. 18/2004) dan undang-undang perlindungan lingkungan hidup (UU No. 32/2009) juga disiapkan dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Polisi bahkan menyertakan Pasal 187 hingga 189 KUHP untuk memastikan tidak ada celah lolos bagi para pelaku pembakaran sengaja.
Melalui maklumat ini, Humas Polda NTT mengusung jargon perlawanan: "Stop Karhutla, Jaga Alam, Jaga Kehidupan." Langkah hukum yang rigid ini diharapkan mampu menekan angka kerusakan ekologis di NTT yang kerap berulang setiap tahunnya akibat kelalaian pembukaan lahan perkebunan.@
Sumber: Dokumen Kepolisian.
Redaksi : Yoseph Kalumbang.*