JAKARTA, nusaaksaranews.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah menyusun Rencana Aksi Nasional guna memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata terhadap rekomendasi Komite Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families/CMW) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi internasional tersebut sejak 14 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam rilis resmi yang diterima pada Selasa (14/7/2026), KP2MI menegaskan bahwa penyusunan rencana aksi ini difokuskan untuk menindaklanjuti Concluding Observations of the Committee on Migrant Workers (COCMW). Dokumen tersebut berisi poin-poin rekomendasi serta catatan kritis dari Komite CMW PBB setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pelindungan buruh migran oleh pemerintah Indonesia.
Melalui COCMW, PBB mendorong Indonesia untuk memperketat pelindungan komprehensif, khususnya bagi kelompok yang dinilai paling rentan menghadapi risiko eksploitasi selama proses migrasi dan penempatan di luar negeri, yakni pekerja migran perempuan dan anak-anak.
"Rekomendasi ini menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan dan sistem pelindungan pekerja migran agar semakin efektif dan sesuai dengan standar internasional," tulis pihak KP2MI dalam siaran persnya.
Untuk memastikan rekomendasi tersebut bertransformasi menjadi program kerja yang konkret di lapangan, KP2MI kini bergerak bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Penguatan regulasi, perbaikan tata kelola, dan sinergi lintas instansi menjadi poin krusial yang digodok agar hak-hak PMI dapat terpenuhi secara utuh dari hulu hingga ke hilir.
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya bahwa migrasi yang aman merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara.
Penguatan ekosistem pelindungan ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola penempatan PMI yang aman, tertib, dan bermartabat.
Siaran pers tersebut ditutup dengan penegasan visi kelembagaan: “Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”(Red/YK)