KOMPAK INDONESIA DUKUNG TOTAL LANGKAH KEJAGUNG RI BERANTAS DUGAAN KORUPSI PEMKOT BEKASI DAN KSO MIGAS JATINEGARA.

Oleh: Redaksi
Sabtu, 19 Sep 2026 | 13:10 WITA 8 menit baca 284 dibaca
KOMPAK INDONESIA DUKUNG TOTAL LANGKAH KEJAGUNG RI BERANTAS DUGAAN KORUPSI PEMKOT BEKASI DAN KSO MIGAS JATINEGARA.
Martinus Gabriel Goa Sumber: Nusaaksaranews.com

JAKARTA,19/09/26,, nusaaksaranews.com — Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mendukung langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Martinus Gabriel Goa, yang juga T.A. Kementerian HAM.

Gabriel menilai penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik Kejagung merupakan bagian penting dari proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara terang konstruksi perkara.

Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapenda Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta. Kejagung menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, antara lain dokumen perjanjian dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), yang selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan.

Menurut Gabriel, langkah Kejagung tersebut perlu dikawal agar proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan, tetapi mampu menjelaskan secara utuh bagaimana tata kelola kerja sama migas tersebut berlangsung.

“KOMPAK Indonesia mendukung total langkah Kejaksaan Agung RI dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola migas di Kota Bekasi. Penggeledahan dan penyitaan harus menjadi pintu masuk untuk membuka seluruh fakta berdasarkan alat bukti, bukan sekadar berhenti pada tindakan seremonial,” ujar Gabriel.

KOMPAK SOROT JEJAK KSO MIGAS JATINEGARA.

Gabriel mengatakan, perhatian KOMPAK Indonesia juga tertuju pada pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara yang menjadi bagian dari KSO antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

PT Pertamina EP sendiri menyatakan PT Migas Perseroda sebelumnya merupakan mitra KSO di Lapangan Jatinegara sampai Februari 2026. Setelah masa kerja sama berakhir, pengelolaan operasional lapangan dilanjutkan Pertamina EP melalui pola own operation.

Menurut Gabriel, proses penyidikan Kejagung perlu membuka secara terang aspek tata kelola, dasar kerja sama, kewenangan para pihak, pengelolaan keuangan, serta dampak finansial dari kerja sama tersebut.

“Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat penting: bagaimana kerja sama itu dibentuk, bagaimana kewenangan masing-masing pihak dijalankan, bagaimana pengelolaan keuangannya, dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?” kata Gabriel.

Ia menambahkan, jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil audit, serta alat bukti lain yang sah.

ANALISIS KUHAP BARU: PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN.

Gabriel juga memberikan analisis hukum mengenai tindakan penyidik Kejagung dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KUHAP baru mengatur kembali kewenangan penyidik dan mekanisme upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan. UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Dalam perspektif hukum acara pidana, penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan pro-justitia yang harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Gabriel.

Menurut dia, ketentuan mengenai penggeledahan dan penyitaan dalam KUHAP baru harus dibaca bersama prinsip perlindungan hak tersangka, saksi, korban, serta kepastian hukum.

“Yang terpenting adalah due process of law. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus taat prosedur,” katanya.

Gabriel menilai, langkah pengamanan dokumen dalam perkara tersebut menjadi penting karena dokumen kerja sama, perencanaan anggaran, administrasi perusahaan dan dokumen keuangan dapat membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.

DOKUMEN DAN ALIRAN KEUANGAN HARUS DITELUSURI.

Gabriel selanjutnya menyoroti dokumen yang telah diamankan penyidik.

Menurut dia, dokumen perjanjian, RKAB, administrasi perusahaan, dan dokumen keuangan dapat menjadi bagian dari bahan pembuktian apabila memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

“Dokumen harus dibaca secara utuh. Dari dokumen tersebut dapat ditelusuri siapa yang membuat keputusan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme keuangan berjalan, serta bagaimana hubungan kontraktual para pihak,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka menurutnya penelusuran money trail menjadi bagian penting dalam pembuktian.

“Kalau memang ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana, maka harus ditelusuri sampai kepada penerima manfaat sebenarnya. Tetapi tentu kesimpulan mengenai adanya tindak pidana harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” tegas Gabriel.

PASAL TIPIKOR YANG DINILAI RELEVAN UNTUK DIKAJI.

Dalam analisis hukumnya, Gabriel menyebut sejumlah ketentuan dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menurutnya dapat menjadi bagian dari kajian hukum apabila unsur-unsurnya ditemukan dalam proses penyidikan.

Ia menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang dapat dikaji apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, Gabriel menyebut Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur mengenai pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, suap, atau bentuk tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

“Ini merupakan kajian normatif. Bukan berarti saya mengatakan pasal-pasal tersebut sudah diterapkan kepada pihak tertentu. Penerapan pasal merupakan kewenangan penyidik setelah memperoleh alat bukti dan membangun konstruksi perkara,” jelas Gabriel.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut bersumber antara lain dari UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Gabriel juga menyinggung kemungkinan pendalaman aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

“Apabila dari hasil penyidikan terdapat bukti mengenai penyembunyian, pengalihan, atau penggunaan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPPU, tentu aspek tersebut dapat didalami oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” katanya.

HAK PIHAK YANG DIPERIKSA TETAP HARUS DIHORMATI.

Di tengah dukungan terhadap pemberantasan korupsi, Gabriel menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama.

“Jangan sampai pemberantasan korupsi justru mengabaikan hak-hak hukum seseorang. Siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan sesuai hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Gabriel.

Ia juga menyinggung pembaruan hukum acara pidana melalui UU No. 20 Tahun 2025 yang antara lain mengatur penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement).

Namun, Gabriel menekankan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh dipahami sebagai fasilitas otomatis bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

“Semua mekanisme tersebut memiliki syarat dan prosedur. Karena itu, penerapannya harus mengacu pada ketentuan KUHAP baru dan kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

KOMPAK KLAIM PERNAH MELAPORKAN KE KPK.

Gabriel juga menyatakan bahwa KOMPAK Indonesia sebelumnya telah menyampaikan laporan mengenai dugaan persoalan pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara kepada KPK.

Riwayat laporan tersebut juga diberitakan sejumlah media. Salah satu laporan menyebut KOMPAK Indonesia pernah menyampaikan laporan kepada KPK pada 2020 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara.

Menurut Gabriel, KOMPAK berkepentingan memastikan setiap laporan dugaan korupsi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum mendapatkan penanganan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum. Ketika sekarang Kejaksaan Agung menangani perkara ini, kami mendukung agar prosesnya berjalan transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

KOMPAK: JANGAN ADA TEBANG PILIH.

Gabriel menegaskan dukungan KOMPAK Indonesia bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

“Kami mendukung proses hukumnya, bukan memvonis orangnya. Kalau ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau belum ada bukti, jangan seseorang dihukum oleh opini publik,” tegasnya.

Menurut Gabriel, penyidikan juga harus mampu menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa yang relevan dengan perkara, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan dan tata kelola kerja sama.

“Jangan ada tebang pilih. Tetapi jangan pula ada pihak yang dikorbankan tanpa bukti. Ukurannya harus alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

KORUPSI DAN HAK EKONOMI-SOSIAL MASYARAKAT.

Gabriel menilai pemberantasan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga memiliki dimensi kepentingan publik.

Menurut dia, apabila uang atau aset publik disalahgunakan, dampaknya dapat berpengaruh terhadap kemampuan negara maupun pemerintah daerah memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Korupsi dapat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilihat juga sebagai bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat,” ujar Gabriel.

Ia menegaskan pandangan tersebut merupakan perspektif KOMPAK Indonesia dalam melihat dampak korupsi terhadap masyarakat.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pemberantasannya membutuhkan langkah yang serius, terukur, transparan dan sesuai hukum,” katanya.

DUKUNG KEJAGUNG SAMPAI TERANG.

KOMPAK Indonesia, kata Gabriel, siap mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dari perspektif masyarakat sipil dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan proses peradilan.

“Kami siap mendukung dan mengawal langkah Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Yang kami inginkan adalah seluruh fakta dibuka berdasarkan alat bukti dan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau opini,” tegas Gabriel.

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan harus menjadi momentum untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah, kerja sama usaha, serta pengelolaan sumber daya migas berjalan transparan dan akuntabel.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum dan terbukti melalui proses peradilan, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti melakukan tindak pidana juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.

KOMPAK Indonesia menegaskan dukungannya terhadap proses penyidikan Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, due process of law, transparansi, akuntabilitas, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.@

(Red/ Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp