JAKARTA,16/09/26,, nusaaksaranews.com — Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid apabila ditemukan bukti yang mengarah kepadanya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menyusul langkah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga menyatakan kemungkinan memanggil Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Gabriel menilai perkembangan tersebut menjadi alasan bagi KPK untuk membuka dan menelusuri seluruh kemungkinan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami mendukung KPK segera mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Jika dari hasil penyidikan terdapat bukti yang menunjukkan keterkaitan Menteri ATR/BPN, maka KPK harus memprosesnya sesuai hukum,” tegas Gabriel.
Menurut Gabriel, penetapan sejumlah tersangka dan informasi mengenai adanya pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN harus menjadi bagian dari penelusuran penyidik.
“KPK jangan hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta seluruh rangkaian peristiwa, aliran uang, hubungan para pihak, serta siapa yang memiliki kewenangan dan akses dalam perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Gabriel juga mempertanyakan sejauh mana hubungan antara para tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron dengan proses pengurusan persoalan pertanahan yang menjadi objek penyidikan.
“Kami meminta KPK membuka secara terang bagaimana hubungan para pihak tersebut dengan proses pengurusan HGB, siapa yang memberi kewenangan, siapa yang berkomunikasi, dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari perkara tersebut,” kata Gabriel.
KOMPAK Indonesia, lanjut Gabriel, meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya pihak lain apabila fakta dan alat bukti dalam penyidikan menunjukkan keterkaitan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi justru karena itu, semua fakta dan bukti harus dibuka melalui proses penyidikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Desak Presiden Evaluasi Menteri ATR/BPN.
Selain mendesak KPK memperdalam penyidikan, KOMPAK Indonesia juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Gabriel mengatakan permintaan tersebut merupakan sikap organisasi yang disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mendesak Presiden melakukan evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum dan fakta-fakta yang ditemukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Gabriel.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan tata kelola Kementerian ATR/BPN tetap berjalan dan pelayanan pertanahan tidak terganggu oleh persoalan hukum yang sedang ditangani.
KOMPAK Minta Pers Kawal Penyidikan.
Gabriel juga mengajak masyarakat sipil, pegiat antikorupsi, dan pers mengawal proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami mengajak seluruh pegiat antikorupsi dan pers mengawal proses hukum ini. Pengawasan publik diperlukan agar penyidikan berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu,” katanya.
KOMPAK Indonesia juga meminta pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dilakukan terhadap seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah apabila terdapat laporan, informasi, dan bukti yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat dan mengawal pemberantasan korupsi. Prinsipnya sederhana: jika ada dugaan korupsi, harus diperiksa; jika ada bukti keterlibatan, harus diproses sesuai hukum,” tegas Gabriel.
Sementara itu, berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan pada 16 September 2026, pemanggilan Nusron Wahid dalam perkara tersebut belum dijadwalkan dan masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK juga menyatakan empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik dan barang bukti elektronik yang diamankan.
Nusron Wahid belum ditulis sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh dugaan keterkaitan dirinya tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.@
(Red/Yoseph Kalumbang)***