Gelar Perkara Buka Perkembangan Baru, Polres Sumba Timur Tetapkan PBU sebagai Tersangka Penadahan Kasus Curnak Rambangaru.

Oleh: Redaksi
Kamis, 10 Sep 2026 | 13:13 WITA 4 menit baca 47 dibaca
Gelar Perkara Buka Perkembangan Baru, Polres Sumba Timur Tetapkan PBU sebagai Tersangka Penadahan Kasus Curnak Rambangaru.
Gelar Perkara Buka Perkembangan Baru, Polres Sumba Timur Tetapkan PBU sebagai Tersangka Penadahan Kasus Curnak Rambangaru. Sumber: Humas Polres Sumba Timur.

WAINGAPU,10/09/26,, nusaaksaranews.com — Penyidikan kasus dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, kembali berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan R.N.K.M. alias R sebagai tersangka dugaan pencurian ternak, Polres Sumba Timur kini menetapkan PBU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan.

Penetapan PBU dilakukan setelah Polres Sumba Timur menggelar perkara pada Kamis, 10 September 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., dan diikuti personel terkait.

Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan perkembangan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh dalam penanganan perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan PBU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana sangkaan Pasal 591 huruf a KUHP.

Dari Dugaan Pencurian ke Penadahan.

Perkembangan ini menarik perhatian karena penyidikan tidak berhenti pada dugaan pencurian ternak yang menjerat R.N.K.M. alias R. Polisi kemudian menemukan perkembangan lain yang menjadi dasar penetapan PBU dalam sangkaan tindak pidana penadahan.

Dengan demikian, dalam perkara tersebut terdapat dua tersangka dengan sangkaan tindak pidana berbeda.

R.N.K.M. alias R sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Sementara PBU ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana sangkaan Pasal 591 huruf a KUHP.

Perbedaan sangkaan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan Polres Sumba Timur kini berkembang untuk menelusuri tidak hanya dugaan peristiwa pencurian, tetapi juga dugaan tindak pidana lain yang oleh penyidik dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Mengapa Penadahan Baru Terungkap dalam Perkembangan Penyidikan?.

Penetapan PBU setelah gelar perkara juga menimbulkan pertanyaan penting dalam konstruksi perkara: fakta apa yang kemudian ditemukan penyidik hingga dugaan penadahan menjadi bagian dari pengembangan kasus?.

Dalam rilis resminya, Polres Sumba Timur menyebut penyidik telah memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sebelum menetapkan PBU sebagai tersangka.

Namun, rilis tersebut tidak merinci kepada publik bentuk alat bukti dimaksud maupun uraian mengenai dugaan peran PBU dalam perkara tersebut.

Karena itu, posisi PBU dalam perkara ini perlu tetap ditempatkan secara proporsional: PBU telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penadahan, tetapi rincian mengenai dugaan peran, objek yang diduga terkait penadahan, serta hubungan faktualnya dengan dugaan pencurian yang menjerat R belum diuraikan secara terbuka dalam informasi resmi yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Polisi Masih Dalami Rangkaian Perkara.

Baru sehari menjabat mengantikan Kapolres lama Polres Sumba Timur,AKBP, Dr. I Kadek Heru Cahyadi! Kapolres baru, Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kapolres.

Polres Sumba Timur menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penetapan dua tersangka belum menjadi akhir dari proses penyidikan. Polisi masih memiliki ruang untuk mendalami hubungan antara dugaan pencurian ternak dan dugaan penadahan yang kini muncul dalam perkara yang sama.

Dari sisi penanganan perkara, perkembangan ini menjadi penting untuk melihat apakah seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap secara utuh atau masih terdapat fakta lain yang akan muncul dalam proses penyidikan berikutnya.

Masyarakat juga diimbau memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana.

Catatan hukum: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dipersamakan dengan putusan bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka selanjutnya dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.@

(Red/Yoseph Kalumbang)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp