Dua Tahun Bergulir, Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS Yayasan Tunas Timur Disoroti.

Oleh: Redaksi
Selasa, 14 Jul 2026 | 04:06 WITA 3 menit baca 16 dibaca
Dua Tahun Bergulir, Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS Yayasan Tunas Timur Disoroti.
Martinus Gabriel Goa Sumber: Nusaaksaranews.com

JAKARTA, nusaaksaranews.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tubuh Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat Daya, kembali menuai perhatian publik.

​Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) secara terbuka menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menetapkan tersangka, meskipun perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun sejak pertama kali dilaporkan.

​Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa, menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan penanganan perkara yang saat ini berada di ranah penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Kasus ini berawal dari laporan pemerhati pendidikan di Sumba Barat Daya berinisial MMK terkait dugaan penyimpangan dana BOS melalui modus manipulasi data Dapodik.

​"Kasus ini sudah dua tahun berjalan, tetapi publik belum melihat perkembangan yang signifikan. Penanganannya juga terkesan sangat tertutup," ujar Gabriel Goa saat memberikan keterangan kepada media.

​Gabriel menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia himpun dari sejumlah kepala sekolah yang diperiksa sebagai saksi, seluruh dokumen pembuktian telah diserahkan kepada tim penyidik. Dirinya mendesak agar Kejati NTT maupun Kejaksaan Negeri Sumba Barat bersikap profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara.

​Bahkan, Gabriel menyatakan pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk turun tangan melakukan supervisi atau jika diperlukan mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan hambatan administratif yang tidak wajar.

​Tanggapan Yayasan dan Argumen Hukum Putusan MK 2026.

​Merespons sorotan tersebut, Ketua Umum Yayasan Yatutim berinisial SLD angkat bicara. Saat dikonfirmasi media pada Senin (13/7/2026), SLD menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh profesionalitas kejaksaan dalam menjalankan tugas pemeriksaan.

​"Sebagai warga negara yang baik, saya tentu tunduk dan patuh pada hukum. Apabila nanti berdasarkan pembuktian yang sah ditemukan kesalahan, kami siap mengikuti mekanisme aturan yang berlaku," kata SLD.

​Meski demikian, SLD mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru membangun opini sepihak di ruang publik terkait nominal kerugian negara. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai lembaga yang memiliki otoritas sah secara konstitusi untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.

​SLD merujuk pada ketetapan hukum terbaru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada medio 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

​Merujuk pada pertimbangan MK dalam putusan tersebut, lembaga di luar BPK tidak memiliki mandat konstitusional serupa untuk menetapkan angka kerugian yang bersifat final dan mengikat secara hukum dalam ranah peradilan pidana.

​Oleh karena itu, pihak yayasan menilai audit independen dan menyeluruh dari BPK RI menjadi prasyarat mutlak yang sah untuk menentukan ada tidaknya penyelewengan dana publik dalam perkara ini.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat serta Kejati NTT guna mendapatkan konfirmasi resmi mengenai perkembangan terbaru dari tahapan penyidikan kasus tersebut.(Red/YK)

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp