Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Daya, Tiga Warga Ajukan Alibi dan Laporan Balik.

Oleh: Redaksi
Jumat, 21 Agt 2026 | 03:06 WITA 2 menit baca 43 dibaca
Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Daya, Tiga Warga Ajukan Alibi dan Laporan Balik.
Kuasa Hukum Ali Antonius, S.H, M.H, dalam Konfrensi Pers. . Saling lapor kasus penganiayaan di Kabupaten Sumba Barat Daya.n Sumber: Nusaaksaranews.com

WEETOBULA, 21 Agustus 2026, nusaaksaranews.com — Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Sumba Barat Daya berlanjut ke ranah hukum baru. Tiga warga Kota Tambolaka resmi mengajukan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik akun media sosial "Paull Meltri" (Meltripaul E. Rongga) dan penasihat hukumnya, Gerson Dawa, S.H., pada Kamis (20/8/2026).

​Tiga warga tersebut, yakni Alfonso Del Castrino Brandy Kii (26), Yohanes Bara Kii (47), dan Yoseph De Rosari (31), mengadukan dugaan pencemaran nama baik atas video dan siaran langsung di media sosial tertanggal 16 Agustus 2026. Unggahan tersebut memuat tuduhan bahwa ketiganya melakukan pengeroyokan dan perampasan telepon seluler di Kampung Belakang, Weetobula.

​Klaim Alibi Terlapor.

​Ketua Tim Penasihat Hukum Terlapor, Ali Antonius, S.H., M.H., bersama timnya menyampaikan poin pembelaan yang telah diserahkan kepada penyidik:

​Pernyataan Alibi: Yoseph De Rosari diklaim tidak berada di lokasi saat perselisihan fisik terjadi. Sementara itu, Alfonso berada jauh dari tenda, diperkirakan 10 hingga 20 meter dan Yohanes berada di lokasi acara syukuran, namun berjarak sekitar 3 meter dan terhalang meja dari titik keributan, sehingga diklaim tidak melakukan kontak fisik.

​Versi Kejadian: Berdasarkan keterangan saksi yang diajukan pihak terlapor, pemukulan diduga hanya dilakukan oleh satu orang pemuda berinisial E. Tindakan tersebut diklaim sebagai respons spontan setelah adanya dugaan pemukulan terlebih dahulu oleh Meltripaul.

​Dugaan Kronologi di Lokasi Kejadian.

​Berdasarkan dokumen pemeriksaan saksi dari tim hukum terlapor, peristiwa bermula ketika Meltripaul mendatangi lokasi acara syukuran di Weetobula pada dini hari. Perselisihan fisik kemudian terjadi sekitar pukul 02.00 WITA setelah kegiatan karaoke.

​Dalam dokumen pembelaan tersebut, Meltripaul diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan sempat melontarkan makian sebelum insiden fisik terjadi.

​Nama seorang pejabat Propam Polres Sumba Barat Daya berinisial KA turut tersebut dalam dokumen keterangan saksi sebagai pihak yang menghubungi Meltripaul untuk datang ke lokasi acara. Menanggapi hal itu, Ali Antonius menegaskan bahwa kehadiran para pihak di lokasi merupakan kegiatan kemasyarakatan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan maupun institusi kepolisian.

​Peluang Restorative Justice.

​Meski kedua belah pihak saling melayangkan laporan di Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, pihak terlapor menyatakan terbuka untuk opsi penyelesaian damai. Ali Antonius menyebutkan bahwa perselisihan tersebut memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), apabila para pihak sepakat untuk mencabut laporan masing-masing.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Meltripaul E. Rongga, Gerson Dawa, S.H., serta Kasi Propam Polres Sumba Barat Daya berinisial KA terkait tuduhan dan poin-poin keterangan di atas.@(Red/ Yoseph Kalumbang)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp