Penyidikan Korupsi Dinkes SBD Berlanjut, Berkas Pengeroyokan Jurnalis Resmi P21.

Oleh: Redaksi
Jumat, 21 Agt 2026 | 08:30 WITA 2 menit baca 33 dibaca
Penyidikan Korupsi Dinkes SBD Berlanjut, Berkas Pengeroyokan Jurnalis Resmi P21.
Penyidikan Korupsi Dinkes SBD Berlanjut, Berkas Pengeroyokan Jurnalis Resmi P21. Sumber: Nusaaksaranews.com

TAMBOLAKA, nusaaksaranews.com — Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, membantah keras tudingan mandeknya pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat. Korps Bhayangkara mengklaim penyelidikan skandal anggaran tersebut terus menggelinding di meja penyidik, di tengah sorotan tajam koalisi masyarakat sipil.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres SBD, Inspektur Satu Yakobus K. Sanam, menanggapi kritik dari Konsorsium Masyarakat Penegak Keadilan dan Perdamaian (KOMPAK) Indonesia. Dua hari sebelumnya, Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa mendesak kepolisian bersikap transparan dan tidak "main mata" dalam memproses perkara pidana di wilayah hukum SBD.

“Tidak ada kasus yang dipetieskan atau masuk angin. Kami tetap konsisten mengusut dugaan korupsi di Sumba Barat Daya,” ujar Yakobus saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Membidik Aktor Intelektual, Menjaga Kerahasiaan Strategis

Menurut Yakobus, tim penyidik Unit Tipidkor saat ini sedang melakukan pendalaman materi perkara secara intensif. Serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dikebut demi menyusun konstruksi hukum yang solid.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan detail identitas calon tersangka maupun modus operandi kerugian negara yang sedang dibidik. Yakobus berdalih, kerahasiaan sejumlah informasi teknis sangat krusial untuk menjaga kelancaran substansi pemeriksaan di lapangan.

“Ada hal-hal yang sedang didalami oleh penyidik dan belum bisa kami publikasikan saat ini. Itu konsumsi internal penyidikan untuk memudahkan kami bergerak,” kata dia menambahkan. Ia juga memastikan bahwa radar pengawasan kepolisian tidak hanya tertuju pada Dinas Kesehatan, melainkan juga mencakup potensi penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tingkat II di sektor lain.

Babak Baru Kekerasan Jurnalis: Berkas P21, Tersangka Diserahkan

Di sisi lain, Polres SBD menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara non-korupsi yang melibatkan kemerdekaan pers. Kasus pengeroyokan terhadap Gunter Guru Ladu Meha, jurnalis media Tipikor Investigasi News, resmi memasuki babak baru.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES SBD/POLDA NTT tertanggal 23 April 2026 itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Korps Adhyaksa menilai seluruh unsur formil dan materiil tindak pidana pengeroyokan tersebut telah terpenuhi.

"Hari ini perkaranya sudah P21 dan langsung kami lakukan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri," ungkap Yakobus melalui sambungan telepon.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pemenuhan hak korban, Satreskrim Polres SBD berjanji akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pihak keluarga dan kuasa hukum korban. Langkah ini diambil untuk menepis kecurigaan publik mengenai adanya intervensi atau penyelesaian perkara di luar koridor hukum.@( Red/ YK)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp