Tambolaka, nusaaksara.com — Di berbagai kesempatan resmi, kata "Maringina" semakin sering digaungkan oleh para pejabat di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kata ini bahkan terlihat pada kendaraan dinas dan menjadi bagian dari komunikasi publik pemerintah maupun instansi lainnya.
Makna yang ingin disampaikan tentu positif, yakni kesejahteraan, kedamaian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, di balik makna yang mulia tersebut, muncul sebuah pertanyaan akademik yang patut direnungkan bersama: Apakah "Maringina" telah tepat dijadikan identitas publik yang mewakili seluruh masyarakat Sumba Barat Daya?.
Pertanyaan ini bukan bertujuan mempersoalkan atau menolak penggunaan kata tersebut. Sebaliknya, tulisan ini mengajak masyarakat dan para pemangku kebijakan untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang linguistik, sosiolinguistik, dan kebijakan publik.
Kabupaten Sumba Barat Daya dibangun di atas keberagaman. Tiga kelompok etnolinguistik besar, yakni Loura, Wewewa, dan Kodi, hidup berdampingan dengan bahasa dan budaya masing-masing. Bahasa Loura dan Wewewa memiliki hubungan yang dekat, sedangkan bahasa Kodi mempunyai karakteristik yang berbeda. Perbedaan itu bukan kelemahan, melainkan kekayaan budaya yang menjadi identitas daerah.
Dalam kajian sosiolinguistik, bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol identitas suatu masyarakat. Ketika satu kata dari salah satu kelompok bahasa digunakan sebagai identitas publik, muncul pertanyaan apakah simbol tersebut telah memperoleh legitimasi budaya dari seluruh kelompok masyarakat yang diwakilinya.
Apabila Maringina dipahami sebagai simbol nilai universal—kedamaian, kesejahteraan, persatuan, dan pelayanan—tentu tidak ada persoalan. Akan tetapi, jika kata tersebut diposisikan sebagai identitas yang mewakili seluruh masyarakat Sumba Barat Daya, maka seyogianya terdapat kajian akademik dan ruang dialog yang melibatkan tokoh adat, budayawan, ahli bahasa, serta masyarakat Loura, Wewewa, dan Kodi.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan simbol budaya. Identitas publik bukan hanya soal slogan yang menarik, tetapi juga soal rasa memiliki. Simbol yang baik adalah simbol yang mampu diterima oleh semua kelompok masyarakat tanpa mengurangi identitas budaya masing-masing.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah, lembaga adat, dan kalangan akademisi melakukan kajian bersama mengenai penggunaan istilah-istilah daerah sebagai identitas publik. Kajian tersebut bukan untuk mengganti kata Maringina, melainkan untuk memastikan bahwa setiap simbol yang digunakan benar-benar mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman.
Pada akhirnya, yang lebih penting bukanlah mempertanyakan apakah Maringina benar atau salah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap identitas publik yang digunakan pemerintah lahir dari semangat inklusivitas, penghormatan terhadap seluruh bahasa daerah, dan rasa memiliki seluruh masyarakat Sumba Barat Daya.
Persatuan akan semakin kuat apabila setiap bahasa daerah merasa dihargai, setiap budaya merasa diwakili, dan setiap masyarakat merasa memiliki identitas yang sama sebagai warga Sumba Barat Daya.( Redaksi).