SUMBA BARAT DAYA, 23 September 2026 , nusaaksaranews.com — Kopi lokal Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai mendapat perhatian dalam pengembangan komoditas perkebunan, termasuk peluang pasar internasional. Namun, di balik potensi tersebut, masih terdapat pekerjaan penting yang harus segera dilakukan: memastikan varietas kopi lokal SBD memiliki pencatatan dan perlindungan yang jelas.
Hal tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh BPPSDMP, SMKPPN Kupang, dan TMI Kabupaten SBD. Kegiatan Bimtek Pengembangan Budidaya Kopi yang berlangsung di Desa Lagalete, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Rabu (23/9/2026).
Memasuki hari kedua kegiatan, materi mengenai pendaftaran dan perlindungan varietas tanaman disampaikan langsung oleh Nani Suwarni, SP., M.Si., Ketua Kelompok Pendaftaran dan Pelepasan Varietas Tanaman pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian.
Dalam pemaparannya, Nani mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan pada database pendaftaran varietas, hingga saat ini belum terdapat pendaftaran varietas kopi dari Provinsi NTT, termasuk dari Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kopi lokal SBD dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan lebih jauh. Bahkan, menurut Nani, contoh kopi asal SBD yang telah dibawa ke Eropa melalui jaringan mitra lokal memperoleh respons positif dari pasar.
“Rasa kopinya itu bisa diterima di Eropa. Nah, kalau sampai rasanya bisa sampai diterima di Eropa, sangat disayangkan sekali kalau tidak terdaftar. Syukur-syukur bisa dilanjutkan ke Indikasi Geografis (IG),” ujar Nani dalam pemaparannya.
Belum Terdaftar, Bukan Berarti Tidak Berpotensi.
Nani menegaskan, belum terdaftarnya kopi SBD bukan berarti komoditas tersebut tidak memiliki nilai. Justru, menurut dia, pencatatan varietas menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan identitas dan kepastian administratif terhadap varietas lokal yang dikembangkan masyarakat.
Secara kelembagaan, PVTPP Kementerian Pertanian memang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan perlindungan serta pendaftaran varietas tanaman, termasuk pelayanan pendaftaran varietas tanaman lokal.
Karena itu, potensi kopi SBD yang mulai dikenal di luar daerah perlu diikuti dengan langkah konkret di tingkat pemerintah daerah.
“Yang sudah terkenal biasanya kopi Gayo, Kintamani, Toraja. Sekarang kita tunggu dari SBD ini kopinya. Paling tidak didaftar saja dulu, biar tercatat,” kata Nani.
Pendaftaran Menjadi Langkah Awal.
Dalam pemaparannya, Nani menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pendaftaran varietas lokal. Standar pelayanan PVTPP saat ini mencantumkan bahwa pendaftaran varietas lokal dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan persyaratan antara lain nama varietas, informasi sebaran geografis, deskripsi varietas, serta gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman.
Proses permohonan dilakukan melalui aplikasi pendaftaran varietas tanaman. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, standar pelayanan PVTPP mencantumkan jangka waktu pelayanan maksimal 17 hari kerja dan biaya pelayanan Rp0 atau gratis.
Bagi SBD, langkah tersebut menjadi penting karena kopi masyarakat di lapangan memiliki keragaman genetik, terutama karena sebagian tanaman berkembang melalui biji. Dalam kondisi demikian, menurut penjelasan Nani, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tanaman yang dinilai potensial untuk menjadi sumber perbanyakan dan kemudian diproses sesuai ketentuan pendaftaran yang berlaku.
Dari Pendaftaran Menuju Nilai Ekonomi.
Nani juga menjelaskan bahwa pencatatan varietas tidak berhenti pada aspek administratif. Apabila varietas lokal telah memiliki identitas dan status pendaftaran yang jelas, peluang pengembangannya dapat diarahkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta.
Bentuk kerja sama dan manfaat ekonominya, menurut Nani, bergantung pada kesepakatan para pihak. Manfaat tersebut tidak selalu berbentuk uang, tetapi dapat berupa sarana produksi, pupuk, alat dan mesin pertanian, maupun pembinaan petani.
Ia mencontohkan pengalaman varietas lokal di daerah lain yang menurutnya telah memperoleh manfaat melalui kerja sama dengan pihak pembudidaya.
“Bentuknya tergantung perjanjian kedua belah pihak. Perjanjian itu tidak pasti dalam bentuk uang, bisa juga saprodi seperti pupuk dan alsintan, atau pembinaan kepada petani untuk pembangunan lebih lanjut,” jelas Nani.
Menunggu Langkah Pemerintah Daerah.
Dengan belum adanya varietas kopi NTT, termasuk SBD, yang terdaftar sebagaimana disampaikan dalam pemaparan tersebut, pertanyaan berikutnya bukan lagi sebatas seberapa besar potensi kopi SBD, tetapi kapan potensi tersebut mulai diberi identitas dan perlindungan melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Pendaftaran varietas lokal sendiri bukan mekanisme yang asing dalam pengembangan komoditas kopi nasional. PVTPP telah menerbitkan pendaftaran sejumlah varietas lokal kopi dari daerah lain, antara lain Kopi Tambun Bungai dari Kabupaten Gunung Mas dan Typica Samosir dari Kabupaten Samosir pada 2025.
Karena itu, potensi kopi SBD yang menurut pemaparan PVTPP telah mendapat respons positif dari pasar Eropa kini berhadapan dengan kebutuhan yang lebih mendasar: pencatatan, identifikasi, dan perlindungan yang jelas.
Langkah tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang menangani pertanian dan perkebunan, bersama kelompok tani serta pihak terkait lainnya.
Bagi petani, persoalannya bukan sekadar bagaimana menghasilkan kopi yang memiliki cita rasa baik. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa ketika kopi SBD semakin dikenal dan memiliki nilai ekonomi, identitas varietas serta manfaat pengembangannya juga dapat ditata melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia.
Kopi SBD boleh menunggu pasar dunia. Tetapi pencatatannya tidak harus menunggu kopi itu semakin terkenal.@
(Red/Yoseph Kalumbang).***