SUMBA TIMUR,8/9/26,, nusaaksaranews.com — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Paulus Bali Mema di Kabupaten Sumba Timur kembali menjadi sorotan. Setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, muncul pertanyaan dari pihak keluarga korban mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial R yang hingga kini belum tercantum sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/219/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang dilaporkan Katrina Kodi pada 7 Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang, yakni FL alias Sius dan AW alias Ama, sebagai tersangka. Berkas perkara selanjutnya disebut telah memasuki tahap I pada 31 Agustus 2026.
Namun, keluarga korban mempertanyakan apakah penyidik telah mendalami seluruh informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial R yang menurut keterangan keluarga korban disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dugaan Upaya Perdamaian oleh Utusan Kepala Pasar
Salah satu informasi yang menjadi perhatian keluarga korban adalah adanya upaya perdamaian setelah peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun media dari pihak keluarga korban, sehari setelah kejadian, seorang utusan yang disebut datang atas nama Kepala Pasar setempat mendatangi keluarga korban.
Utusan tersebut disebut membawa maksud untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian.
Namun, keluarga korban menyatakan menolak upaya tersebut dan memilih agar perkara diproses melalui jalur hukum.
Keluarga korban mengaitkan kedatangan utusan tersebut dengan pria berinisial R. Akan tetapi, sejauh informasi yang diperoleh media, hubungan antara R, utusan tersebut dan dugaan pengeroyokan masih memerlukan klarifikasi serta pendalaman dari aparat penegak hukum.
Karena itu, upaya perdamaian tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan seseorang atas keterlibatan pidana. Fakta mengenai siapa yang menginisiasi, atas kepentingan siapa utusan tersebut datang, dan apa tujuan sebenarnya perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Mengapa Nama R Belum Muncul sebagai Tersangka?
Pertanyaan utama keluarga korban kini bukan semata-mata mengenai jumlah tersangka, melainkan apakah seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah didalami secara menyeluruh.
Jika memang terdapat keterangan saksi atau korban yang menyebut keterlibatan R, publik berhak mengetahui sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti penyidik.
Sebaliknya, apabila hasil penyidikan menunjukkan bahwa R tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, penjelasan resmi dari penyidik juga penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukanlah mengapa R "diloloskan", melainkan apa dasar hukum dan fakta penyidik sehingga R belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
SP2HP Polres Sumba Timur.
Terkait perkembangan perkara, media NusaAksaraNews.com telah meminta konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sumba Timur pada Selasa, 8 September 2026, melalui pesan WhatsApp.
Kasi Humas Polres Sumba Timur menyampaikan bahwa informasi yang dikeluarkan penyidik telah disampaikan kepada pihak keluarga melalui SP2HP Nomor B/SP2HP/1235/IX/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 7 September 2026.
“Data yang dikeluarkan oleh pihak penyidik sudah disampaikan dengan tembusan kepada pihak keluarga berupa SP2HP Nomor B/SP2HP/1235/IX/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 7 September 2026. Nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi,” demikian keterangan Kasi Humas Polres Sumba Timur kepada media.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan perkembangan selanjutnya tetap dimungkinkan apabila penyidik memperoleh fakta atau bukti baru.
Kasat Reskrim Belum Memberikan Penjelasan Khusus soal R. !
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizal Dwi Haris, S.Tr.K., yang disebut sebagai pejabat yang berkaitan dengan penanganan perkara, belum memberikan penjelasan khusus kepada media mengenai pertanyaan keluarga korban terkait dugaan keterlibatan R.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada R, Kepala Pasar yang disebut dalam informasi tersebut, maupun pihak kepolisian mengenai fakta-fakta yang dipersoalkan.
Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada informasi sepihak dan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hukum perkara tersebut.
Publik Menunggu Kejelasan Proses Hukum
Kini perhatian publik tertuju pada proses penanganan perkara selanjutnya. Keluarga korban berharap seluruh keterangan, bukti dan informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain diperiksa secara profesional dan objektif.
Apabila dalam penelitian berkas ditemukan kekurangan materi penyidikan, mekanisme hukum yang berlaku menyediakan ruang bagi jaksa untuk meminta penyidik melengkapi berkas atau melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sebaliknya, apabila hasil penyidikan memang menunjukkan bahwa perkara hanya melibatkan dua tersangka tersebut, penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum juga diperlukan agar tidak muncul dugaan dan spekulasi di masyarakat.
Bagi keluarga Paulus B. Mema, persoalan utamanya sederhana: mereka menginginkan proses hukum yang terang, objektif dan berdasarkan seluruh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara bagi publik, pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan R masih menunggu satu hal penting: apa hasil pendalaman penyidik dan apa dasar hukum yang membuat status R tidak berubah dalam perkara ini?
Media akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi dan hak jawab seluruh pihak yang disebut.@( Red/ Yoseph Kalumbang).***