TAMBOLAKA,17/08/26, nusaaksaranews.com — Terlapor kasus dugaan pengeroyokan advokat Meltripaul E. Rongga, Joni Ki’i, membantah keterlibatannya dalam aksi kekerasan yang terjadi pada 15 Juni 2026 lalu. Joni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memukul korban dan menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Joni saat memberikan klarifikasi resmi kepada sejumlah wartawan di Tambolaka, Sumba Barat Daya, Minggu (16/8/2026).
Bantah Pemukulan dan Ungkap Pemicu Keributan.
Joni menceritakan, insiden bermula saat ia diminta bergabung dalam acara karaoke bersama oknum anggota Polres Sumba Barat Daya (SBD), Kordianus Andi, sekitar pukul 02.00 WITA. Di lokasi tersebut, Joni mengaku sempat berinteraksi dengan Meltripaul mengenai minuman keras jenis moke, bahkan ia menawarkan saya minum sampai tiga kali namun memilih tidak meminumnya karena memang saya tidak bisa minum moke. Juga setiap tawaran satu (1) gelas moke beliau sendiri yang teguk hingga tiga(3)gelas ia minum sendiri. Nampak korban sudah terpengaruh alkohol.
Menurut Joni, ketegangan mulai timbul setelah fasilitas sound system dimatikan karena larut malam. Meltripaul mendadak melontarkan provokasi dan mengungkit nama mantan Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete, beserta anaknya yang menjabat sebagai Wakil Bupati SBD saat ini.
"Saya tidak merespons karena menyadari dia dalam keadaan mabuk. Namun situasi memanas ketika dia berdiri dan menantang siapa pun di lokasi untuk berkelahi," ujar Joni.
Provokasi tersebut memicu reaksi dari pemuda berinisial E. Setelah sempat terlibat adu mulut, E melayangkan pukulan yang mengenai mulut Meltripaul hingga korban tersungkur jatuh.
Mengaku Diévakuasi dan Tidak Terlibat Kekerasan.
Joni mengklaim sama sekali tidak ikut mengeroyok atau menyentuh korban saat insiden pemukulan terjadi. Ia mengaku langsung ditarik dan dievakuasi keluar dari area keributan oleh anggota Polres SBD lainnya, Aris Lagho.
"Saat keributan pecah, Pak Aris Lagho langsung merangkul dan menarik saya menjauh dari lokasi agar tidak terprovokasi. Kami langsung menuju ke bawah menjauhi lokasi tersebut," tegas Joni.
Ia juga menambahkan bahwa pasca-kejadian, Kordianus Andi berupaya mengamankan situasi dengan membawa Meltripaul pergi dari tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan mobil.
Dorong Proses Hukum Objektif.
Atas laporan polisi yang dibuat oleh Meltripaul E. Rongga, Joni menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta kesaksian para saksi kunci di lokasi, bukan atas dasar tuduhan sepihak.
Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 15 Juni 2026 tersebut telah dilaporkan oleh Meltripaul E. Rongga. Di Polres Sumba Barat Daya, NTT.
Dalam perkembangan perkara ini, pihak-pihak bermasalah baik yang Pelapor dan terlapor dalam keterangan mereka kepada media yang meliput pada hari minggu 16/08/26 memiliki versi masing-masing mengenai kronologi kejadian pada tanggal 15 juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mengonfirmasi pihak kepolisian setempat (Polres Sumba Barat Daya) agar keterangan berimbang terkait penanganan perkara ini.@(Red/ Yoseph Kalumbang)***