Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumba Timur Klarifikasi Status 120 Ekor Babi Asal Kupang.

Oleh: Redaksi
Kamis, 27 Agt 2026 | 01:16 WITA 5 menit baca 382 dibaca
Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumba Timur Klarifikasi Status 120 Ekor Babi Asal Kupang.
Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumba Timur Klarifikasi Status 120 Ekor Babi Asal Kupang. Sumber: Nusaaksaranews.com

WAINGAPU,27/8/26,, nusaaksaranews.com — Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan klarifikasi terkait keberadaan 120 ekor babi asal Kupang yang sempat menjalani pemeriksaan di kawasan Kantor Bupati Sumba Timur, Rabu (26/8/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya mengenai perbedaan jumlah ternak dalam dokumen rekomendasi dengan jumlah ternak yang tiba di Waingapu, kondisi kesehatan ternak, serta persoalan dokumen terkait rencana perjalanan ternak menuju wilayah Sumba Barat Daya (SBD).

Selisih Jumlah Ternak Disebut karena Keterbatasan Kapasitas Angkut.

Kasat Pol PP Sumba Timur, Harun Marambadjawa, SPt., menjelaskan bahwa jumlah ternak yang tiba di Waingapu berbeda dengan jumlah yang tercantum dalam rekomendasi pemasukan.

Menurut Harun, berdasarkan penjelasan pihak pengirim, perbedaan tersebut terjadi karena keterbatasan kapasitas angkutan pada saat pengiriman.

"Terkait dengan jumlah babi yang sampai di Waingapu hanya sekitar 120 ekor dari data rekomendasi, hal itu sudah kami pertanyakan langsung kepada pihak pengelola. Pihak pengirim menyatakan babi tersebut memang tidak bisa dimuat sekaligus karena keterbatasan alat angkut dari pelabuhan asal. Sisa ternak yang belum terangkut masih berada di Kupang," ujar Harun, Rabu malam.

Kepala Dinas Peternakan Sumba Timur, J. Abraham Koli, SPt., membenarkan bahwa rekomendasi pemasukan yang diterbitkan pihaknya mencantumkan sebanyak 155 ekor ternak sesuai permohonan yang diajukan.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebanyak 120 ekor dapat diangkut dalam perjalanan tersebut, sedangkan 35 ekor lainnya belum diberangkatkan dari Kupang.

"Rekomendasi pemasukan yang diterbitkan berjumlah 155 ekor sesuai dengan permohonan. Namun yang tiba di Waingapu sebanyak 120 ekor karena adanya keterbatasan kapasitas angkut. Sisa 35 ekor masih berada di Kupang," jelas Abraham.

Dinas Peternakan Sebut Tidak Menemukan Babi Mati.

Terkait informasi mengenai dugaan adanya ternak yang mati selama perjalanan, Abraham mengatakan pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap ternak yang tiba di Waingapu.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kata dia, pihaknya tidak menemukan adanya babi yang mati dari 120 ekor yang tiba.

"Saat kapal bersandar di Pelabuhan Waingapu, tim gabungan dari Dinas Peternakan dan Satpol PP langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen. Dari pemeriksaan tersebut, 120 ekor babi yang tiba dinyatakan dalam kondisi sehat," kata Abraham.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar informasi mengenai kondisi ternak disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum terdapat keterangan dari pihak yang berwenang.

Menurut Abraham, kondisi ternak selama perjalanan dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi lingkungan dan perjalanan. Namun, untuk pengiriman yang diperiksa tersebut, pihaknya menyatakan tidak menemukan adanya ternak yang mati.

Persyaratan Kesehatan Disebut Telah Dipenuhi.

Abraham mengatakan, sebelum ternak diberangkatkan, terdapat persyaratan administrasi dan kesehatan hewan yang harus dipenuhi.

Menurut dia, dokumen kesehatan ternak dari daerah asal termasuk hasil pemeriksaan laboratorium telah menjadi bagian dari persyaratan yang diperiksa.

"Semua persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh pemilik ternak. Kami tidak akan mengizinkan ternak turun apabila persyaratan teknis dan kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi," ujarnya.

Meski demikian, keterangan mengenai dokumen dan hasil pemeriksaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses administrasi dan pengawasan lalu lintas ternak yang dilakukan instansi terkait.

Persoalan Rute dan Dokumen Pemasukan.

Selain persoalan jumlah dan kondisi ternak, pemeriksaan di lapangan juga berkaitan dengan tujuan pengiriman.

Abraham menjelaskan bahwa permohonan yang diterima Dinas Peternakan Sumba Timur merupakan permohonan pemasukan ternak ke wilayah Sumba Timur.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya memperoleh informasi bahwa ternak tersebut akan melanjutkan perjalanan menuju Sumba Barat Daya.

"Permohonan yang masuk ke kami adalah dokumen untuk memasukkan ternak ke wilayah Kabupaten Sumba Timur. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, ternak tersebut akan melanjutkan perjalanan menuju Sumba Barat Daya," jelas Abraham.

Ia mengatakan, apabila tujuan akhir pengiriman adalah Sumba Barat Daya, maka dokumen pemasukan dari daerah tujuan perlu menjadi bagian dari persyaratan administrasi sesuai ketentuan lalu lintas ternak antardaerah.

Menurut Abraham, dokumen dari daerah tujuan tersebut diperlukan sebagai dasar bagi proses administrasi pengeluaran ternak dari wilayah Sumba Timur.

Pemeriksaan Disebut sebagai Bagian dari Pengawasan.

Abraham menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap armada dan ternak tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan lalu lintas ternak serta memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sumba Timur, Harun. Marambadjawa, mengatakan Satpol PP dalam pelaksanaan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan Dinas Peternakan sebagai instansi yang memiliki kewenangan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

"Kami adalah instansi penegak perda. Namun dalam urusan teknis seperti ini kami bersandar pada regulasi dan keterangan dari Dinas Peternakan. Pengawasan dilakukan agar administrasi lalu lintas ternak berjalan sesuai ketentuan serta aspek kesehatan hewan tetap diperhatikan," kata Harun.

Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa pengawasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepentingan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan terhadap peternak lokal dan kesehatan hewan di wilayah Sumba.

Menunggu Kejelasan Administrasi Antardaerah.

Persoalan lalu lintas ternak antardaerah tersebut selanjutnya masih berkaitan dengan kelengkapan administrasi dari daerah asal maupun daerah tujuan.

Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, keterangan mengenai status rekomendasi pemasukan di Sumba Barat Daya perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Peternakan Sumba Barat Daya serta pihak pemilik atau pengangkut ternak.

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi dari pihak Sumba Timur menjadi dasar penjelasan mengenai jumlah ternak yang tiba, kondisi ternak, serta pemeriksaan dokumen yang dilakukan di Waingapu.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui instansi terkait menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap lalu lintas ternak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama dalam rangka menjaga kesehatan hewan dan mencegah risiko penyebaran penyakit ternak di wilayah Sumba.@(Red/Yoseph Kalumbang)***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp